PSI Gugat Syarat Usia Capres-Cawapres, Pengamat: Karpet Merah Gibran untuk Maju Bersama Prabowo

PSI Gugat Syarat Usia Capres-Cawapres, Pengamat: Karpet Merah Gibran untuk Maju Bersama Prabowo

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan gugatan syarat minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 35 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi hal tersebut, pengamat politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin mengatakan, sangat jelas tujuan pengajuan gugatan tersebut untuk memuluskan langkah Wali Kota Solo Gibran Rakabumingraka bisa maju di Pilpres 2024.

Sebab, Ujang menduga, gugatan PSI tersebut berkemungkinan dilakukan atas perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), karena partai tersebut disebut tegak lurus kepada RI1 itu.

"Kalau masih PSI sangat jelas tujuannya ya, bisa jadi disuruh Jokowi. Kita tahu bahwa PSI tegak lurus pada Jokowi, loyal pada Jokowi, dan bagian dari partainya Jokowi, yang dibesarkan oleh Jokowi," kata Ujang, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (3/8/2023).

"Bisa jadi bahwa pengajuan gugatan tersebut adalah skema agar Gibran bisa jadi cawapres, bisa maju cawapres ya di Pilpres 2024 nanti," sambungnya.

"Jadi saya melihat PSI menggugat itu tujuannya tidak lain tidak bukan untuk memberi karpet merah, jalan tol bagi Gibran agar bisa menjadi cawapres di Pilpres 2024 nanti."

Lebih lanjut, Ujang mengatakan, kalaupun Gibran maju sebagai cawapres, putra Presiden Jokowi itu tak akan berpasangan dengan capres dari PDI Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo.

Menurutnya, Gibran paling berkemungkinan maju dengan capres dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

"Ya, apakah cawapresnya dengan Ganjar atau Prabowo, ya kelihatannya yang paling memungkinkan dengan Prabowo, karena kalau di PDI Perjuangan, kemungkinan PDIP tidak mau," jelas Ujang.

Ujang kemudian mengaku tengah menunggu keputusan dari MK soal gugatan yang diajukan PSI tersebut, yang disebutnya sebagai skema memuluskan langkah Gibran maju di Pilpres 2024 mendatang.

Hal itu juga, kata Ujang, terkait posisi Ketua MK Anwar Usman, yang merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi.

"Jadi sangat jelas bahwa, kita tunggu saja MK keputusannya seperti apa. Karena kita tahu bahwa MK-nya juga adik iparnya Jokowi. Jadi serba rumit, serba kusut, serba sulit gitu terkait dengan pengajuan gugatan PSI tersebut, karena sangat jelas kepentingannya adalah bukan untuk kepentingan pelaksanaan negara, tapi kepentingannya untuk memuluskan jalan agar Gibran bisa menjadi cawapres di Pilpres 2024 nanti. Itu tujuannya," ujarnya.

Sumber: tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita