GELORA.CO -Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo lolos dari eksekusi mati setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasinya.
Sebelumnya, Sambo divonis mati di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi pada kasus pembunuhan berencana ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.
Hanya Hakim Jupriyadi dan Desnayeti yang berpendapat Ferdy Sambo tetap harus dihukum mati. Sementara hakim lainnya menganulir vonis Sambo menjadi hukuman seumur hidup.
Profil dan Agama Suhandi
Profesor Suhandi yang menjadi ketua majelis hakim sidang kasasi Ferdy Sambo merupakan kelahiran Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, 19 September 1953.
Suhandi dilantik menjadi Hakim Agung pada tanggal 9 November 2011. Sebelumnya ia menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak tanggal 9 Oktober 2018 menggantikan posisi Dr. Artidjo Alkostar, SH., MH. yang telah purnabakti pada 22 Mei 2018 lalu.
Selain itu, Suhendi juga sempat emban jabatan seperti Juru Bicara Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, Panitera Muda Tindak Pidana Khusus Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus, Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna.
Suhendi merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tahun 1978. Ia lalu mendapat gelar magister hukum pada 2002 dari Universitas STIH IBLAM.
Pada 2015, Suhandi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum diperoleh dari Universitas Padjajaran Bandung.
Suhandi juga tercatat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia. Soal agama Suhandi, merupakan privasi dari ayah tiga orang anak ini.
Sumber: suara