GELORA.CO -Pihak Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) menahan Praka RM, anggota Paspampres tersangka penculikan dan penganiayaan hingga tewas terhadap seorang pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25).
Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan Praka RM melakukan aksinya bersama dua rekannya yang juga anggota TNI pada Sabtu, 12 Agustus 2023.
Motifnya ingin memeras korban hingga meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga Imam.
Berdasarkan pengakuan ketiganya, kata Irsyad, mereka awalnya yakin korban dan keluarganya tak akan berani melapor ke polisi.
Pasalnya, lanjut Irsyad, ketiga pelaku mengklaim mengetahui profesi Imam sebagai pedagang obat-obatan ilegal.
"Karena kan (Imam Masykur) pedagang obat ilegal. Jadi kalau misalnya dilakukan penculikan, dilakukan pemerasan, itu mereka enggak mau lapor polisi. Akhirnya mereka menculik orang-orang itu," tutur Irsyad.
Jenazah Imam Masykur akhirnya ditemukan di Sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat, pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Tugas, Spesifikasi, Gaji, dan Tunjangan Paspampres
Paspampres merupakan singkatan dari Pasukan Pengamanan Presiden. Arti Paspampres adalah pasukan yang bertugas untuk melaksanakan pengamanan fisik langsung dalam jarak dekat setiap saat.
Pengamanan fisik itu diberikan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya.
Paspampres adalah salah satu dari Badan Pelaksana Pusat Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terdiri dari prajurit pilihan dari berbagai cabang kesatuan khusus dan elit di TNI.
Seperti dari Kostrad, Kopassus, Raider, Marinir, Kopaska, Paskhas dan Polisi Militer, dan sebelum reformasi juga direkrut dari Polri (masa ABRI).
Paspampres lahir secara spontan bersama dengan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sama halnya dengan kelahiran TNI dan Polri.
Seperti halnya jabatan struktural di pemerintahan, anggota Paspampres juga mendapatkan gaji dari negara dengan level yang berbeda-beda.
Gaji TNI sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berikut adalah daftar rincian gaji Paspampres anggota TNI:
Gaji Paspampres Golongan I Tamtama
1. Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
2. Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
3. Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
4. Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
5. Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
6. Kopral Kepala: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700
Gaji Paspampres Golongan II Bintara
1. Sersan Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
2. Sersan Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
3. Sersan Kepala: Rp 2.237.400- Rp 3.676.700
4. Sersan Mayor: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
5. Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
6. Pembantu Letnan Satu Rp 2.454.000-Rp 4.032.600
Gaji Paspampres Golongan III Perwira Pertama
1. Letnan Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
2. Letnan Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
3. Kapten: Rp 2.909.100- Rp4.780.600
Gaji Paspampres Golongan IV
Perwira Menengah
1. Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
2. Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
3. Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400
Perwira Tinggi
1. Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
2. Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
3. Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
4. Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.
Selain mendapat gaji, anggota Paspampres juga mendapat tunjangan kinerja:
Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Rincian Tunjangan Paspampres
1. KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500.
2. KASUM, WAKASAD, WAKASAD, WAKASAU: Rp 34.902.000.
3. Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
4. Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
5. Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
6. Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
7. Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
8. Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
9. Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
10. Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
11. Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
12. Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
13. Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
14. Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
15. Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
16. Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
17. Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
18. Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
19. Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000.
Demikian informasi mengenai gaji dan tunjangan Paspampres.
Sumber: suara