GELORA.CO - Aktivis HAM dan Advokat Haris Azhar menanggapi langkah relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melaporkan pengamat politik, Rocky Gerung ke Bareskrim karena diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden. Haris Azhar berpendapat bahwa apa yang dilakukan Rocky Gerung adalah kritik, dan pejabat bublik boleh dikritik.
“Menurut saya selama dia pejabat publik ya boleh dikritik. Dan engga boleh pejabat publik melaporkan seseorang dalam dalih penghinaan. Kalau konsep saya engga perlu kita sebagai bangsa menyusun bedanya kritik dan penghinaan/pencemaran nama baik terhadap pejabat publik. Karena ketika anda menjadi pejabat publik maka anda innalillahi wa innailahirajiun anda menyerahkan diri anda untuk dilihat multidimensi oleh warganya,” kata Haris Azhar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta pada 2 Agustus 2023
Haris juga menerangkan bahwa banyak pejabat publik menilai kritik sebagai sebuah hinaan. Dalam hal ini Haris menjelaskan bahwa selama kritik yang ditujukan kepada pejabat berkaitan dengan kebijakan publik, untuk kepentingan publik maka itu bukanlah penghinaan.
“Selama dia pejabat publik, terkait kebijakan publik, untuk kepentingan publik dasar kritiknya maka tidak bisa dianggap penghinaan. Penghinaan itu person maka kalau bukan produk kebijakan publik, bukan terkait kelakuan pejabat publik, bukan terkait kepentingan publik maka boleh anda bilang penghinaan,” ucap Haris.
Ia kemudian menerangkan bahwa tren terhadap kritik pejabat publik telah meningkat. Hal tersebut dikarenakan kelakuan pejabat publik itu sendiri. Kelakuan yang dimaksud adalah adanya pejabat publik yang conflict of interest, dan beberapa kebijakan yang dinilai tidak memiliki nilai baik kepada publik.
“Masa kita engga boleh kritik, kita kritik ngomong keras dibilang penghinaan, engga boleh dong. Jadi memang negara sedang di ujung tanduk kebijakannya dan perilakunya pejabatnya," kata Haris.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengadakan diskusi hukum dan HAM bertajuk Penguatan Solidaritas Masyarakat Sipil di Hadapan Penguasa: Potret Pembungkaman Kritik dan Praktik Kriminalisasi di Indonesia di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta pada Rabu 2 Agustus 2023
Acara tersebut menghadirkan Senior Partner Integrity Law firm dan Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Denny Indrayan; Aktivis HAM dan advokat, Haris Azhar; Aktivis Perempuan dan Penggiat HAM, Fatia Maulidiyanti; Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Arif Maulana S.H.,M.H, ; Akademisi, Zainal Arifin Mochtar; dan Ketua IM57+ Mochamad Praswad Nugraha.
Sumber: tempo