GELORA.CO - Permintaan Panji Gumilang saat "dirujak" Bareskrim Polri, anak buah jenderal paling berpengaruh tak bisa menolak.
Orang "paling kuat" Panji Gumilang saat ini dalam sorotan lantaran dugaan kasus hukum yang dialaminya.
Saat ini pria yang lekat dengan kacamata dan peci hitam ini sudah menyandang status tersangka yang dilabelkan Polri.
Panji Gumilang menyandang status sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan juga berita bohong alias hoaks.
Bareskrim Polri saat ini berencana melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang pada Rabu (2/8/2023) siang ini.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pemeriksaan Panji Gumilang dilanjutkan lantaran pada pemeriksaan semalam yang belum rampung.
Sebelumnya Panji Gumilang "dirujak" Mabes Polri hingga malam hari. Lantaran alasan tertentu, Panji Gumilang mengajukan permintaan yang tidak bisa ditolak anak buah jenderal paling berpengaruh di Polri, Kapolri Listyo Sigit.
"Tadi malam pukul 01.00 PG (Panji Gumilang) meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan siang ini," kata anak buak Jenderal Listyo Sigit kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Malam tadi, Panji Gumilang untuk sementara dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. Kemudian status penahanan Panji Gumilangu akan diputuskan malam ini atau 1x24 jam setelah yang bersangkutan ditetapkan tersangka.
"Yang bersangkutan di titip di tahanan Bareskrim Polri. Baru penangkapan, di situ penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam, kita lihat nanti jam 21.00 WIB," katanya.
Sumber: suara