Pengendara di Gowa Bayar Denda ke Rekening Pribadi Oknum Polisi saat Kena Tilang, Kok Bisa?

Pengendara di Gowa Bayar Denda ke Rekening Pribadi Oknum Polisi saat Kena Tilang, Kok Bisa?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Pengendara di Gowa bayar denda ke rekening pribadi oknum polisi saat kena tilang. Pengendara mobil membayar denda ke rekening pribadi oknum polisi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan saat kena tilang. 

Hal ini diungkapkan oleh Daeng Pasang—orang tua si pengendara mobil bernama Dinar—warga Masalleng, Kelurahan Takalar, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar.

 Menurut pengakuannya, anaknya ditilang oleh anggota lalu lintas Polres Gowa pada Rabu (23/8/2023) lalu. Anaknya ditilang saat mengendarai mobil dari arah Kabupaten Gowa menuju Kota Makassar. 

"Benar anak saya ditilang oleh anggota polisi lalu lintas Polres Gowa karena mobil yang dikendarai anak saya memakai knalpot brong," kata dia, Sabtu (26/8/2023). Saat ditilang, ada tiga orang di dalam mobil diantaranya Dinar (anaknya) Vina yang membawa mobil (sepupunya) dan satu lagi anak balita. "Tiga orang di dalam mobil saat itu. 

Selain Dina, ada juga sepupunya yang membawa mobil. Namanya Vina. Karena Vina punya SIM dan STNK. Satunya lagi cucuku. Umurnya belum genap setahun,” ujarnya. 

Anaknya pun ditahan di depan Bank Sulselbar. Lokasinya tidak jauh dari Kantor Polres Gowa. Orang tua Dinar membeberkan jika bukti surat tilang yang diterima anaknya itu tidak dicatat apa-apa bukti pelanggarannya. 

"Itu polisi tilang anak saya. Terus di surat tilangnya yang diberikan ke anak saya tidak ditulis nama dan jenis pelanggarannya," bebernya. Saat ditahan polisi, kata Daeng Pasang, anaknya sempat meneleponnya untuk memberitahukan kalau dia ditahan dan ditilang oleh anggota polisi lalu lintas yang bertugas di Polres Gowa. "Anak saya cerita. 

Saat ia ditahan, anggota polisi berpangkat Bripka atas nama Iwan sempat memarahi dan memaki-maki anak saya. Polisi itu bilang, ‘Urus sendiri itu knalpot mobilmu’," sambungnya. 

Daeng Pasang mengatakan anaknya sempat bertanya kepada anggota lalu lintas Polres Gowa berpangkat Bripka itu soal biaya denda pelanggaran yang harus dibayarkan. 

"Awalnya anak saya diarahkan ke suatu tempat di Polres Gowa. Terus anak saya tanya soal berapa denda tilang yang harus dibayarnya. Polisi itu bilang bayar Rp500 ribu,” katanya. 

Kemudian Daeng Pasang menelpon temannya yang bertugas di Polda Sulsel untuk menanyakan berapa denda tilang yang sebenarnya dia harus bayar jika melakukan pelanggaran seperti yang dialami anaknya. 

"Awalnya anggota lalu lintas Polres Gowa itu meminta Rp500 ribu. Setelah saya menelpon teman dari Polda untuk bertanya soal denda tilang itu akhirnya turun menjadi Rp350 ribu," jelasnya. "Jadi ditanya lagi sama Pak Iwan, ‘Kau mau transfer di mana? Langsung dana atau apa?’. Jadi bilang anakku terserah petunjuk. 

Pak Iwan kemudian bilang, ‘Oh iya gampang kalau di sini’," sambungnya. Akhirnya, kata Daeng Pasang, anaknya disuruh oleh oknum tersebut untuk transfer ke rekening atas nama Hermawati. 

"Denda tilangnya sudah ditransfer ke nomor rekening atas nama Hermawati sebesar Rp350 ribu," tutupnya. 

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Gowa AKP Ida Ayu Made Ari Suastini yang dikonfirmasi mengenai denda tilang yang diduga ditransfer ke rekening pribadi seorang polisi lalu lintas di Polres Gowa belum memberikan tanggapan.

Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita