GELORA.CO - Kasus mega korupsi proyek BTS Bhakti di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) menyeret banyak nama.
Salah satunya, penetapan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki sebagai tersangka yang kemudian menarik suami Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro.
Pasalnya, PT Basis Utama Prima atau juga disebut Basis Investment merupakan perusahaan yang 99 persen sahamnya dimiliki oleh Happy Hapsoro.
Lantas, seolah publik disuguhkan keanehan dalam kasus ini jika melihat latar belakang Jaksa Agung ST Burhanuddin merupakan adik kandung TB Hasanuddin, politisi senior PDI Perjuangan.
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul berpendapat, penetapan Yusrizki sebagai tersangka dalam kasus proyek BTS di Kemenkominfo ini merupakan bukti politik sandera.
“Politik kita itu, politik saling sandera. Sehingga masuk-masuk ke ranah hukum itu untuk menyandera kepentingan politik tertentu sebenarnya,” kata Adib kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (10/8).
Adib tak menjelaskan spesifik, siapa yang menyandera dan tersandera dalam kasus proyek BTS di Kemenkominfo ini. Namun ia menyebut bahwa aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung bergerak tanpa pandang bulu, meskipun kasus tersebut menyeret nama suami Puan Maharani, Heppy Hapsoro.
“Ini menciptakan secara politis bahwa, sebenarnya PDIP tidak aman-aman juga di mata Jokowi. Kan gitu kira-kira,” demikian Adib.
Menurut data dari dokumen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, PT Basis Utama Prima berkantor di Graha Iskandarsyah, Jalan Raya Sultan Iskandarsyah No. 66 C Lantai 2 Kel. Melawai, Kebayoran Baru.
Happy Hapsoro memang dikenal sebagai pemilik PT Rukun Raharja Tbk, emiten yang bergerak di bidang jasa kontruksi sektor minyak dan gas. Dan ternyata, PT Rukun Sejahtera Tbk itu, pemegang saham 12,22 persen adalah PT Basis Utama Prima.
Selain punya saham di PT Rukun Raharja Tbk, PT Basis Utama Prima tercatat pemegang saham 45,71 persen di PT Sanurhastra Mitra Tbk yang bergerak di bidang properti dan perhotelan.
Muhammad Yusriski juga diketahui merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Atas perbuatannya tersangka Yusriski disangkakan Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Sumber: rmol