GELORA.CO - Penemuan fosil gading gajah purba atau Stegodon sepanjang 3,25 meter di pekarangan rumah Rudi Hartono (35), Desa Ngebung, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Senin (31/7/2023) lalu, menggegerkan masyarakat.
Gading yang diperkirakan berusia 800.000 tahun itu disebut sebagai salah satu fosil gading gajah purba terbesar yang pernah ditemukan di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Lantas banyak pertanyaan yang muncul, berapakah kompensasi yang diberikan kepada penemu gading oleh negara?
Dikutip dari TribunSolo, Kepala Unit Museum Dayu dan Pamong Budaya Ahli Situs Sangiran, Suwita Nugraha, memastikan penemu fosil akan mendapatkan imbalan, namun jumlahnya tidak banyak.
Menurut Suwita, perkiraan uang kompensasi penemuan fosil gading gajah purba yang diberikan kepada Rudi sekitar Rp 1 juta.
"Uang kompensasi paling besar kalau ketemu fosil manusia purba, karena itu sakral," ujar Suwita.
Akan tetapi, setelah dapat uang kompensasi, penemu bisa memilikinya untuk dimanfaatkan secara komersil, seperti dijadikan tontonan atau tempat wisata.
Namun dengan catatan, penemu bisa bertanggungjawab dengan tidak merusaknya, karena setiap temuan langsung didaftarkan sebagai benda cagar budaya.
Selain itu, penemu juga dilarang keras menjual objek temuan itu, karena bisa terancam hukuman penjara.
Sementara itu, sang penemu yakni Rudi Hartono, telah sepakat dengan warga untuk memanfaatkan fosil tersebut menjadi objek wisata setempat.
"Diputuskan tetap diletakkan di sini, dilakukan penyelamatan dulu, dibawa ke museum, lalu dibalikkan ke sini," jelas Rudi, Selasa (1/8/2023).
Rudi menginginkan agar ada objek wisata baru yang lebih menarik, sehingga bisa menambah pemasukan desa maupun pribadi.
Imbalan senilai Rp 1 juta kepada penemu fosil gading gajah purba tersebut menuai kontroversi di media sosial.
Netizen menilai, imbalan yang diberikan oleh negara tersebut terbilang sedikit.
Mereka membandingkan uang imbalan itu dengan upah minimum regional (UMR) Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, sebesar Rp 1.969.569.
Sumber: tribunnews