GELORA.CO - Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah mengevaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN) di Nagari Air Bangis, Sumatera Barat (Sumbar) pasca adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada warga yang menggelar aksi penolakan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai PSN di Nagari Air Bangis justru berdampak negatif kepada lingkungan. Contohnya adanya ancaman hilangnya hak lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
"Negara juga harus mengevaluasi rencana Proyek Strategis Nasional ini, karena studi sebelumnya dari organisasi-organisasi sipil seperti dari LBH Padang dan Walhi, menunjukkan proyek tersebut jelas berdampak negatif terhadap lingkungan hidup," kata Usman dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).
Usman mewanti-wanti pemerintah tidak mengulangi kesalahan yang sama seperti yang terjadi di Wadas, Jawa Tengah terjadi di Nagari Air Bangis.
“Jangan sampai negara mengulangi kesalahan proyek-proyek strategis nasional sebelumnya, yang mematikan lahan penghidupan masyarakat dan merusak lingkungan," jelas dia.
Sejauh ini, Usman menyampaikan Amnesty Indonesia menemukan insiden kekerasan terhadap wargq Air Bangis mengancam hak asasi manusia (HAM). Polisi dan pemerintah dalam hal ini bukannya memberikan perlindunyan tetapi justri malah melakukan tindakan represif.
"Ada pengabaian terang-terangan terhadap hak dan kebebasan sipil. Kekhawatiran warga Nagari Air Bangis tentang dampak proyek itu terhadap keberlangsungan hidup mereka sah dan harus didengar oleh negara, bukan malah direpresi. Tanpa persetujuan mereka, proyek itu tidak boleh dipaksakan,” ujar Usman.
Oleh sebab itu, Usman mendesak pemerintah tidak melanjutkan PSN di Nagari Air Bangis selama warga yang terkena dampaknya belum mendapatkan upaya penyelesaian yang adil.
“Negara tidak boleh berdiam diri dan harus ada penyelidikan yang menyeluruh dan independen atas aksi represif berupa pemulangan paksa dan penangkapan tersebut," tutur Usman.
"Negara juga tidak boleh meneruskan rencana Proyek Strategis Nasional itu selama belum ada penyelesaian dan konsultasi bermakna dengan masyarakat Nagari Air Bangis sebagai pihak yang terdampak atas proyek tersebut,” imbuhnya.
Belasan Warga Ditangkap
Sebelumnya, polisi menangkap belasan aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan mahasiswa saat ricuh pemulangan paksa demonstran Air Bangis, Pasaman Barat dari Masjid Raya Sumbar, Sabtu (5/8/2023).
Penangkapan itu dibenarkan Direktur LBH Padang Indira Suryani. Para aktivis dan mahasiswa ini di bawa ke Mako Polda Sumatera Barat.
"Ada sekitar 14 orang diamankan. Lima orang dari LBH dan selebihnya adalah mahasiswa," katanya.
Menurutnya, sejak hari dua hari kemarin pemerintah kabupaten Pasaman Barat memang telah melakukan upaya agar warganya pulang ke kampung.
"Kemarin tidak berhasil (membawa pulang). Namun hari ini akhirnya warga dipaksa walaupun ditolak untuk pulang. Sehingga terjadi hal yang demikian," katanya.
Namun pada saat pemeriksaan, kuasa hukum yang mendampingi mereka yang diperiksa, Aulia Rizal mengaku jumlah seluruh yang diperiksa sebanyak 17 orang.
"Sejauh ini sebanyak 17 orang yang ditangkap. Mereka terdiri dari aktivis Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumbar, mahasiswa dan sejumlah masyarakat Air Bangis," ungkapnya.
Kemudian Karo Ops Polda Sumbar Kombes Pol Djaluli membenarkan ada sejumlah pihak yang diamankan. Karena mereka dianggap provokasi agar warga terus bertahan di Masjid Raya.
"Ya, diamankan karena mengajak warga untuk bertahan di Masjid Raya Sumbar. Seluruh pihak yang diamankan saat ini berada di Mapolda Sumbar. Dimintai keterangan mengapa mereka menghambat,” jelasnya.
Warga Sudah Dipulangkan
Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono memastikan semua demonstran yang menginap di Masjid Raya Sumbar, sudah pulang ke daerah asalnya Air Bangis, Pasaman Barat.
"Alhamdulillah semuanya sudah kembali ke Pasaman Barat setelah berbagai langkah yang kita lakukan dengan menurunkan semua pejabat utama Polda Sumbar. Kemudian pengurus masjid juga kami hadirkan," katanya, Sabtu (5/8/2023) sore.
Menurut Jenderal Bintang Dua itu, pemulangan paksa pengunjuk rasa berawal dari aksi masyarakat yang berlangsung enam hari berturut-turut. Dalam melakukan aksi, mereka pun tidak memiliki surat-surat pemberitahuan.
"Seharusnya ada sanksi harus dibubarkan, karena jika tidak mematuhi anjuran maka akan kena sanksi pidana dalam KUHP. Namun kami masih persuasif," tuturnya.
Sumber: suara