GELORA.CO - Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu mengungkapkan 3 pihak di balik gugatan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 35 tahun.
Dengan menolaknya PDIP, Said Didu mengatakan yang menggugat penurunan batas usia capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah PSI, kemudian ada keterlibatan wakil DPR Komisi III dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Makin jelas siapa yang ada dibalik gugatan ke MK untuk ubah batas umur capres/cawapres diturunkan dan 40 tahun menjadi 35 tahun," ucapnya dikutip WE NewsWorthy dari Twitter pribadinya, Senin (7/8).
"Bisa ditelusuri : 1) yang menggugat adalah PSI, 2) wakil DPR (Komisi III) yang berikan penjelasan di MK wakil @Gerindra, 3) didukung oleh Pak @prabowo," sambungnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan atau Sekjen PDIP Hasto Kristianto menanggapi mengenai perkara uji materi terkait batas usia minimal capres atau cawapres di MK.
Hasto mengatakan demi mengubah batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun terdapat sejumlah manuver yang dilakukan kekuasaan untuk mewujudkannya.
“Berbagai manuver-manuver kekuasaan memang mencoba banyak dilakukan (untuk mengubah batas usia capres dan cawapres),” kata Hasto saat ditemui di Sekolah Partai DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (5/8/2023) diutip dari Kompas.
Lebih lanjut, Hasto mengatakan setiap harus menaati aturan yang sudah ada. “Pedoman yang paling elementer terkait Pemilu adalah kita konsisten kepada peraturan perundang-undangan yang ada. Bagi PDIP, peraturan yang ada saat ini berlaku saat ini, itulah yang kita jalankan bersama-sama," ujarnya.
Sumber: newsworthy