PDIP Godok Kandidat Baru Cawapres Ganjar: Ridwan Kamil, Gibran, Mahfud MD

PDIP Godok Kandidat Baru Cawapres Ganjar: Ridwan Kamil, Gibran, Mahfud MD

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengungkapkan saat ini ada 7 nama cawapres Ganjar Pranowo. Sebelumnya, telah mengerucut 5 nama.

Said mengatakan, nama-nama itu masih digodok Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan parpol koalisi. Said menyebut, Walkot Solo Gibran Rakabuming Raka masuk dalam nama cawapres yang digodok.


"Yang digodok dan yang kami persiapkan yang kami sebutkan tadi sebagaimana juga Mbak Puan sebelumnya menyebutkan. Ganjar-Gus Imin. Kan ada 7 (nama)," kata Said di Gedung DPR, Senayan, Kamis (24/7).

"Yang pertama itu ada Pak RK, kemudian Pak Erick, kemudian Pak Sandiaga. Ada Pak Mahfud, ada Pak Andika, terakhir ada Mas Gibran yang memang kader kami," sambungnya.

Dia mengatakan, semua nama cawapres yang digodok memiliki kans yang sama, termasuk Gibran.
"Alternatifnya kan dari tujuh itu alternatif semua, alternatif semua dong dari tujuh itu. Terakhir disebut Mbak Puan itu Gibran," ucapnya.

Terkait gugatan batas usia capres cawapres menjadi 35 tahun, Said mengatakan PDIP tidak pernah memikirkan hal itu untuk memasangkan Ganjar dengan Gibran.

Dia menyebut, saat ini PDIP fokus memenangkan Ganjar Pranowo sebagai Presiden 2024.

"Kami tidak pernah selama ini, dan itu perintah ibu ketua umum, tugas kami memenangkan Ganjar dan Pileg, karena itu tugas kami maka apa pun yang diluar itu baik perorangan maupun organisasi maupun partai politik yang melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi kami tidak pusing dengan hal tersebut," kata dia.

"Apa pun yang diputuskan MK kita semua harus menghormati itu," tutup Ketua Banggar DPR itu.

Nama Ridwan Kamil memang menjadi sosok cawapres dengan elektabilitas tertinggi di survei Litbang Kompas dengan 8,4%. Kemudian, Mahfud dengan perolehan 3,7%.

Sedangka, Gibran tidak masuk dalam bursa cawapres Litbang Kompas. Namun, Gibran sedang digadang-gadang menjadi alternatif cawapres dari kalangan anak muda.

Terlebih, bila Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan sejumlah pemohon terkait batas minimal usia cawapres.

Sumber: kumparan
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita