Parah! Dokter Ini M*sturbasi samping Gadis 14 Tahun dalam Pesawat, Ketahuan saat Selimut Jatuh

Parah! Dokter Ini M*sturbasi samping Gadis 14 Tahun dalam Pesawat, Ketahuan saat Selimut Jatuh

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Seorang dokter India-Amerika berusia 33 tahun ditangkap oleh Biro Investigasi Federal AS (FBI). Pasalnya, pria itu diduga melakukan masturbasi di samping seorang gadis berusia 14 tahun di dalam pesawat.

Menurut Kantor Kejaksaan Amerika Serikat, insiden tersebut terjadi pada Mei tahun lalu dalam penerbangan dari Honolulu ke Boston. Dokter tersebut, yang diketahuai bernama Sudipta Mohanty, berasal dari Massachusetts. Dia ditangkap pada Kamis (10/8/2023) dan didakwa melakukan tindakan cabul dan tidak senonoh saat berada di wilayah hukum pesawat khusus Amerika Serikat.

Mohanty bekerja sebagai dokter di Beth Israel Deaconess Medical Center di Boston. Pada hari kejadian, dia terbang bersama dengan seorang pendamping wanita dan duduk di sebelah seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Gadis tersebut kala itu bepergian dengan kakek neneknya. 

Di tengah penerbangan, gadis itu melihat dokter berusia 33 tahun itu menutupi dirinya dengan selimut sampai ke lehernya sementara kakinya berayun-ayun ke atas dan ke bawah.

“Tak lama kemudian, anak di bawah umur itu mengamati bahwa selimut tersebut sudah ada di lantai, tidak lagi menutupi tubuh Mohanty. Dan (dari situ diketahui) bahwa Mohanty sedang melakukan masturbasi,” demikian siaran pers Kantor Kejaksaan AS yang dikutip NDTV, Sabtu (12/8/2023).

“Anak di bawah umur itu lantas pindah ke kursi kosong di baris berbeda selama sisa penerbangan,” bunyi pernyataan itu lagi. 

Setelah mendarat di Boston, gadis itu memberi tahu keluarganya tentang kejadian yang dia saksikan. Mereka pun melaporkan insiden itu kepada pihak berwenang. Namun, menurut New York Post, Mohanty membantah tuduhan tersebut saat menjalani pemeriksaan.

Kamis pekan ini, Mohanty hadir di pengadilan federal AS dan didakwa melakukan perbuatan cabul di depan seorang gadis remaja di dalam pesawat.

Jika terbukti, pelaku bisa dikenakan hukuman hingga 90 hari penjara, hingga satu tahun pembebasan dengan pengawasan serta denda hingga 5.000 dolar AS.

Sumber: inews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita