Panglima TNI Murka! Minta Paspampres Penyiksa-Pembunuh Pemuda Aceh Didor Regu Tembak

Panglima TNI Murka! Minta Paspampres Penyiksa-Pembunuh Pemuda Aceh Didor Regu Tembak

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Panglima TNI Laksamana Yudo Margono murka dengan kasus anggota paspampres menyiksa dan membunuh seorang pemuda Aceh, Imam Masykur. Tak cuma anggota paspampres, dua anggota TNI juga dikabarkan terlibat penculikan dan pembunuhan pemuda berusia 25 tahun itu.

Hal itu membuat Yudo Margono memerintahkan agar pelaku mendapatkan hukuman maksimal, yakni hukuman mati. Diketahui, eksekusi mati di Indonesia biasa dilakukan oleh regu tembak.

Murkanya Yudo Margono sendiri disampaikan oleh Juru Bicara TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono. Dalam pernyataannya, ia mengungkap pemimpin tertinggi TNI itu ingin tiga anggota yang terlibat penyiksan dan pembunuhan itu dihukum berat.

"Panglima TNI mengawal kasus (penculikan dan pembunuhan warga Aceh) ini. (Panglima TNI ingin) agar pelaku dihukum maksimal (yaitu) hukuman mati," kata Julius dalam pernyataannya pada Senin (28/8/2023).



Julius melanjutkan, jika sampai ketiga pelaku itu tidak dihukum mati, maka Panglima TNI ingin ketiganya mendapatkan hukuman minimal penjara seumur hidup. Pasalnya, aksi yang dilakukan tiga oknum itu termasuk dalam kasus pembunuhan berencana.

"Minimal (tiga pelaku dijatuhi) hukuman seumur hidup karena (kejahatan) termasuk tindak pidana berat, melakukan pembunuhan berencana," tambah Julius.


Sebelumnya, Yudo Margono juga telah memerintahkan agar ketiga anggota TNI tersebut, termasuk anggota Paspampres bernama Praka RM, dipecat dengan tidak hormat.

Julius menyampaikan bahwa Yudo Margono sangat berduka dan sedih atas peristiwa yang mencoreng TNI ini. Karena itu, Yudo telah memastikan dan memerintahkan pemecatan ketiga anggota tersebut dari korps TNI.

"(Ketiga pelaku) pasti dipecat dari TNI. Pemecatan sudah pasti. Itu perintah terang Panglima TNI," kata Julius.


Saat ini, Pomdam Jaya telah menetapkan ketiga anggota TNI tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan Imam Masykur yang berujung pada kematiannya. Adapun pelaku dikabarkan nekat melakukan penculikan dengan alasan ingin meminta tebusan.

"Tersangka (penganiayaan) yang sudah diamankan tiga orang. TNI semua ketiga (pelaku). Satu yang dari Paspampres, yang lain bukan," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dikonfirmasi pada Senin (28/8/2023).

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita