GELORA.CO - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menanggapi laporan yang diajukan Masyarakat Pencinta Museum Indonesia (MPMI) melalui Ganjarian Spartan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
MPMI dan Ganjarian Spartan melaporkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama tiga ketua umum parpol lainnya ke Bawaslu, lantaran deklarasi dukungan terhadap Prabowo sebagai calon presiden di Museum Perumusan Naskah Proklamasi.
"PAN menilai tidak ada pelanggaran atas Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, atas acara dukungan resmi PAN dan Golkar ke Pak Prabowo sebagai calon presiden di tempat lokasi museum proklamasi," kata Viva saat dihubungi, Jumat (18/8/2023).
"Acara itu legal formal. Ada izin dari staf museum. Tidak ilegal," tegas dia.
Menurut dia, Museum Perumusan Naskah Proklamasi dipilih menjadi tempat deklarasi dukungan karena dianggap mengingatkan spirit kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia.
"Pemilu presiden bukan hanya sebatas mekanisme dan prosedur demokrasi formal, melainkan sebagai tanggungjawab untuk merealisasikan kedaulatan rakyat di dalam kekuasaan politik," ujar Viva.
"Jadi, tidak ada sejarah yang diselewengkan atau dibelokkan atau dimanipulasi," tambah dia.
Viva menilai acara deklarasi dukungan tersebut bukan kegiatan kampanye, melainkan tanggung jawab partai politik untuk mensosialisasikan kepada masyarakat.
Dia juga mengatakan masa kampanye juga belum dimulai sehingga tidak ada pelanggaran pemilu dari kegiatan tersebut.
"Saran saya kepada tim sukses kandidat lain, marilah bertarung ide, gagasan, dan pemikiran tentang persoalan bangsa," kata Viva.
"Janganlah hal-hal yang tidak substantif dijadikan sumber konflik antar kandidat. Sangat tidak edukatif dan tidak rasional," tandas dia.
Sebelumnya, Ganjarian Spartan DKI Jakarta dan MPMI melaporkan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zulkfli Hasan, dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar yang hadir dalam acara tersebut.
Ketua Ganjarian Spartan DKI Jakarta Anggiat Tobing menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, terdapat sejumlah batasan agar museum tidak berkelindan dengan kepentingan politik tertentu.
Hal itu diatur dalam pasal 39 ayat (2) terkait kerja sama pengembangan museum dan pasal 55 ayat (1) terkait peran serta masyarakat dalam pengelolaan museum.
“Deklarasi itu merupakan kegiatan politik yang kami pandang adalah kegiatan politik kepartaian yang memiliki kepentingan politik tertentu, merupakan bagian dari kampanye pak Prabowo,” kata Tobing, Rabu (16/8/2023).
Diketahui, PAN dan Partai Golkar meresmikan dukungannya kepada capres sekaligus ketua umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto dalam pilpres 2024 di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu (13/8/2023).
Sumber: suara