GELORA.CO - Puluhan orang yang mengaku tergabung dalam 'Solidaritas BEM Indonesia Menggugat' memasang dua spanduk besar bergambar wajah buronan korupsi Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/8/2023). Mereka mendesak KPK segera menangkap Harun Masiku yang masih sudah buron selama tiga tahun.
"Kami mendukung KPK untuk segera menangkap Harun Masiku. Karena kami lihat Harun Masiku sudah menjadi buron selama tiga tahun, dan KPK sendiri belum ada pergerakan signifikan untuk menangkap Harun Masiku," kata koordinator aksi Rizki Ahmad Baihaqi kepada wartawan di lokasi.
Mereka terdiri dari puluhan orang. Saat unjuk rasa mereka membawa sejumlah spanduk, dua di antaranya baliho berukuran besar bergambar wajah Harun Masiku.
Baliho pertama bertuliskan, 'Tangkap Harun Masiku DPO KPK' dan kedua, 'Ayo KPK Kerja...Kerja...Tangkap Harun Masiku.'
"Sekarang KPK tinggal pilih, mau menangkap Harun Masiku atau membiarkannya terus bergerak tanpa diadili? Jangan sampai gara-gara KPK ada indikasi takut terhadap parpol penguasa untuk menangkap Harun Masiku, pada akhirnya independensi penegakan hukum oleh KPK dinilai Indonesia sudah tidak ada lagi dan cacat," tegas Rizki.
Mereka menyampaikan tiga poin penting tuntutan mereka ke KPK, yaitu:
Meminta KPK segera menangkap koruptor rakus Harun Masiku
KPK jangan takut tekanan dan pengaruh parpol pengusaha untuk segera menangkap buronan koruptor Harun Masiku.
Ayo KPK jangan biarkan DPO koruptor Harun Masiku bergerak bebas tanpa diadili! Tangkap segera!
Buron Tiga Tahun
Terhitung Harun Masiku telah buron kurang lebih tiga tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).
Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta.
Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.
Sumber: suara