GELORA.CO - Para finalis Miss Universe Indonesia (MUID) 2023 yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum penyelenggara memberikan kesaksiannya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023).
Diungkap Mellisa Anggraini, selaku kuasa hukum korban, para finalis sempat menolak hingga menangis diminta melepas pakaian saat body checking. Namun pihak penyelenggara tetap memaksa para korban hingga bugil.
Sebagian lain juga sempat mempertanyakan alasan mereka harus difoto saat telanjang.
"Iya menolak, ada yang menangis. Ternyata ada pula yang mempertanyakan kenapa harus difoto dan kenapa harus saya yang difoto," kata Melissa Anggraini saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023).
Karena diintimidasi, para korban akhirnya menurut arahan penyelenggara. Saat ini diketahui ada sebanyak lima orang yang difoto bugil.
Namun finalis lainnya mengaku tidak mengetahui difoto atau tidak, sebab kamera yang digunakan untuk memotret diatur menjadi tanpa suara.
"Saat ini yang kami ketahui menurut informasi lima orang. Tetapi dari keterangan yang lain mereka tidak bisa menyimpulkan difoto atau direkam karena tidak ada bunyi 'cekrek' gitu, ditambah lagi mereka diminta membalikkan badan," kata Melissa Anggraini.
Rencananya dalam waktu dekat pihak penyidik Polda Metro Jaya juga akan memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan. Termasuk orang-orang di balik PT. Capella Swastika Karya serta perempuan dengan jabatan COO yang diduga pelaku pemotretan.
"Dalam waktu dekat, pihak Polda PPA akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan juga atas apa yang disampaikan oleh para korban hari ini," katanya.
Skandal di Miss Universe Indonesia 2023 mencuat pertama kali dari suara Sally Giovanny, selaku Province Director Miss Universe Indonesia 2023. Lewat Instagram dia protes keras atas tindakan tersebut.
Finalis dan Province Director Miss Universe Indonesia 2023 sudah melaporkan PT. Capella Swastika Karya selaku pemilik lisensi ajang kecantikan tersebut ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual pada Senin (7/8/2023) dengan pasal Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-Undang TPKS. Polisi juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS.
Sumber: suara