Nusron Wahid Usulkan Golkar Usung Gibran Bin Jokowi Cawapres 2024

Nusron Wahid Usulkan Golkar Usung Gibran Bin Jokowi Cawapres 2024

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kepala Bappilu Partai Golkar, Nusron Wahid, mengusulkan Gibran putra Jokowi dicalonkan menjadi capres atau cawapres di pilpres 2024.
 
Menanggapi diskusi santai para ketua DPD 1 yang mayoritas menginginkan Partai Golkar mendukung Prabowo Subianto sebagai capres, menurut Nusron, tidak ada yang salah terkait usulan tersebut yang masih dalam ranah diskusi non-formal dan belum melibatkan Ketum Golkar Airlangga Hartarto.

“Yang namanya usulan kan boleh-boleh saja. Sebab memang Partai Golkar belum mengambil keputusan,” kata Nusron (1/8).

Nusron mengatakan, usulan-usulan tersebut akan ditampung sebelum nanti akan diputuskan oleh Ketum Golkar.

“Semua usulan itu biar ditampung dan nanti akan diputuskan sama Ketum Partai Golkar. Sebab memang Munas, Rapimnas dan Rakernas memandatkan kepada Ketum Partai Golkar untuk memutuskan,” ujar dia.

Karena belum ada keputusan, Nusron secara pribadi mengusulkan agar Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming sebagai capres atau cawapres.

“Saya mengusulkan agar Mas Gibran dicalonkan menjadi capres atau cawapres. Sebab Mas Gibran figur anak muda yang mempunyai prospek politik baik dan disenangi generasi milenial,” ungkapnya.

Tapi secara syarat formil, Gibran belum bisa dicalonkan sebagai capres maupun cawapres karena di pasal 169 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa syarat capres/cawapres itu minimal berusia 40 tahun. Sedangkan saat ini Gibran baru berusia 35 tahun.

Meski begitu, saat ini sedang berlangsung judicial review terkait batas minimal usia cawapres di Mahkamah Konstitusi.

Yang menggugat UU tersebut adalah PSI dan diikuti oleh Partai Garuda. PSI meminta agar batas usia minimal capres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menanggapi kans putra sulung Presiden Jokowi sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres. Gibran baru bisa menjadi cawapres jika gugatan soal batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun diubah menjadi 35 tahun dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau pandangan saya, presiden atau pemimpin itu not dealing with the law, but dealing with etics. Dia tidak ukurannya tidak dengan hukum saja, beyond the law, ada etika," kata Mardani di Gedung DPR, Senayan, Selasa (1/8).

Mardani menuturkan, sebenarnya Jokowi punya hak politik untuk mengizinkan anaknya maju di pilpres. Namun ia tetap mengingatkan bahwa seorang presiden harus punya etika.

"Ya sebetulnya kalau Jokowi punya, itu keinginan personal. Bisa diobjektifikasi oleh masyarakat. Masyarakat bisa menolak, [dengan cara] jangan milih. Nah nanti ada gerakan sipil bisa melakukan itu, tesa-antitesa akan menjadi sintesa," kata Mardani.

Sumber: zamane
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita