GELORA.CO - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI akan mengusulkan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) terkait penundaan pemilihan umum (pemilu) di masa darurat. Usulan itu akan disampaikan pada 18 Agustus 2023 bertepatan dengan Hari Konstitusi.
Usulan itu dibahas dalam rapat pimpinan MPR RI jelang Sidang Tahunan dan Hari Konstitusi pada Selasa (8/8).
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan, berkaca dari pandemi Covid-19, konstitusi di Indonesia belum mengatur soal penundaan pemilu ketika dihadapkan pada kondisi kedaruratan.
"Kalau kita mengacu pada UUD yang sekarang, katakanlah akibat kedaruratan itu pemilu enggak mungkin dilaksanakan. Nah, kalau kita mengacu pada UUD yang sekarang ini kan enggak ada aturannya," kata Arsul, dikutip Rabu (9/8/2023).
Sementara, dalam konstitusi yang berlaku saat ini, pemimpin negara seperti Presiden dan Wakil Presiden dibatasi masa jabatannya selama lima tahun dalam satu periode, dan bisa menjabat sebanyak dua periode.
Menurut Arsul, apabila penyelenggaran pemilu di tengah kondisi kedaruratan tidak diatur, maka berpotensi menimbulkan pembangkangan dari rakyat. Namun, usulan itu tidak bisa jika hanya lewat pembuatan undang-undang, karena UUD tidak mengatur hal itu.
Oleh karenanya, amandemen untuk mengatur penundaan pemilu di masa darurat perlu menjadi pembahasan.
"Misalnya wacana pemilu ditunda, lho enggak bisa kalau tanpa amandemen. Karena apa? Karena sudah dikatakan bahwa masa jabatan presiden itu lima tahun," kata Arsul.
"Kalau kemudian, katakanlah hanya diubah dengan undang-undang, kan tidak bisa. Kalau kemudian tetap dilaksanakan, maka rakyat boleh membangkang," imbuhnya.
MPR RI, kata Arsul, berharap diberikan kewenangan untuk menentukan penundaan pemilu apabila usulan tersebut mendapat persetujuan dari berbagai pihak dan kalangan.
"Kami berharap MPR itu punya kewenangan. Artinya, tempat memutuskan mencari jalan keluarnya itu harus ada di MPR. Termasuk misalnya kewenangan untuk oke kita tunda, menyatakan itu ditunda tetapi itu beberpa bulan dan segala macam," ucap Arsul.
Meski begitu, usulan tersebut bukan untuk menunda penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. MPR RI berkomitmen dan bahkan mendorong pemerintah agar pesta demokrasi lima tahunan itu tetap digelar tepat waktu pada 14 Februari tahun depan.
MPR RI periode 2019-2024 juga tidak memaksa agar usulan tersebut dibahas di periode ini. Pihaknya hanya ingin usulan itu menjadi diskursus bersama.
"Bahwa amandemennya itu nanti setelah MPR hasil pemilu (2024), itu soal lain. Tapi ini lho harus ada yang kita pikirkan, gagasan itu harus kita lempar dari sekarang," katanya.
"Tetapi supaya orang itu tidak curiga ini jangan-jangan mau menunda pemilu lagi, makanya kita tegaskan dulu di sidang tahunan posisi MPR itu pemilu yang 14 Februari itu harus on time," tegas Arsul.
Sumber: era