Motor dan Tabungan Warga Disita Gegara Nunggak Pajak; Akankah Berlaku Nasional?

Motor dan Tabungan Warga Disita Gegara Nunggak Pajak; Akankah Berlaku Nasional?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Nampaknya bukan main-main agar para penunggak pajak jadi jera dan jadi contoh orang yang lain.

Akibat nunggak pajak kendaraan motor dan tabungan disita dialami warga akankan berlaku nasioanl aturan tersebut.

Selama ini pemerintah daerah sudah memberikan keringanan atau dispensasi bayar pajak tahunan.

Program pemutihan dilakukan pemerintah daerah dengan menghilangkan denda agar jadi ringan.

Namun pemberian program pemutihan tersebut tidak dimanfaatlam warga akibatnya pemerintah daerah mengambil tindakan tegas.

Seperti pada warga kota Binjai dan Deli Serdang, Sumatera Utara  yang menanggung malu karena menunggak pajak.

Terjadi begitu akibatnya 3 motor dan tabungan berisi Rp 12,5 juta disita kantor Pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I Bismar Falerie mengatakan, warga Kota Binjai yang disita asetnya tersebut berinisial ASB.

Sebanyak tiga unit motor milik warga itu yang disita bernilai Rp 40 juta.

Seperti dalam foto terlihat Honda BeAT yang disita oleh petugas pajak.

"Tindakan penagihan aktif tersebut dilakukan terhadap wajib pajak dengan inisial ASB yang tidak melunasi tunggakan pajak sebesar Rp 36,6 juta sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan," kata Bismar, (26/7/23).

Lalu tabungan Rp 12,5 juta milik warga kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang yang menunggak pajak turut disita.

Warga tersebut punya tunggakan pajak Rp 74,9 juta.

Penyitaan diklaim berlangsung setelah petugas pajak melakukan pendekatan persuasif agar penunggak melunasi kewajibannya.

"Apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya, maka JSPN akan melakukan penyitaan aset sita," sebutnya,

Selanjutnya, jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 hari sejak pelaksanaan sita, maka akan dilakukan lelang aset wajib pajak yang telah disita.

Hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak.

Apabila barang yang disita berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu maka dipindahbukukan ke rekening kas negara.

Sumber: msn
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita