GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Iman Kristian Sinulingga, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait tunjangan kinerja (tukin) di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik KPK pada Jumat (18/8) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Selain itu, Pegawai Negeri Sipil Kementerian ESDM, Nurhasana, juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa kedua saksi tersebut dimintai keterangan terkait dengan usulan dan pembayaran tukin di Direktorat Jenderal Mineral pada periode tahun 2020-2022. Penyidik KPK juga menanyakan kepada kedua saksi tentang dugaan pencairan tukin secara fiktif oleh salah satu tersangka dalam kasus ini.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan usulan dan pembayaran tukin pada Setditjen Minerba tahun 2020-2022," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/8/2023).
Pada tanggal 15 Juni sebelumnya, KPK telah menahan dan menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tukin tahun anggaran 2020 hingga 2022 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Para tersangka tersebut termasuk pejabat yang menandatangani surat perintah membayar dan staf terkait dengan pengeluaran dana tukin.
"Saksi juga diperiksa soal dugaan adanya pencairan tukin fiktif oleh tersangka PAG (Priyo Andi Gularso) dan kawan-kawan," ujarnya, dikutip dari Antara.
Kasus ini dimulai ketika Kementerian ESDM melaksanakan pembayaran tukin untuk pegawai dengan total sekitar Rp221.924.938.176 selama periode tahun 2020 hingga 2022.
Selama periode tersebut, tersangka-tersangka diduga telah memanipulasi dan menerima pembayaran tukin yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Manipulasi tersebut mencakup pengajuan anggaran tanpa dokumen pendukung yang memadai dan berbagai bentuk pemalsuan data.
Akibat manipulasi tersebut, jumlah tukin yang seharusnya dibayarkan mengalami peningkatan yang signifikan, dari Rp1.399.928.153 menjadi Rp29.003.205.373. Selisih pembayaran sebesar Rp27.603.277.720 diduga digunakan oleh para tersangka untuk berbagai keperluan pribadi dan operasional, termasuk perolehan aset seperti tanah, rumah, dan kendaraan.
KPK telah melakukan pemulihan aset dan hingga saat ini telah mengembalikan sejumlah uang dan logam mulia dari para tersangka. Akibat tindakan korupsi ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp27,6 miliar.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: suara