Modus Guru BK SMA Paksa Siswi Telanjang Direkam, 1 Disetubuhi karena Telat Masuk Sekolah

Modus Guru BK SMA Paksa Siswi Telanjang Direkam, 1 Disetubuhi karena Telat Masuk Sekolah

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Modus dan kronologi seorang guru BK SMA inisial AG (45) di Kecamatan Tambusai Utara, Wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau saat melakukan aksi cabul terhadap sejumlah siswinya sangat memprihatinkan.

Bahkan beberapa siswi yang menjadi korban diminta guru SMA tersebut untuk merekam video saat telanjang, dan beberapa juga mengalami pelecehan seksual.

Pelaku yang ditangkap bernama AG (45), yang merupakan seorang guru di salah satu SMA di Kecamatan Tambusai Utara dan juga menjabat sebagai Bimbingan dan Konseling (BK) di sekolah tersebut.

Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais mengatakan, "Perbuatan asusila dilakukan oleh pelaku di ruang BK," pada Kamis (03/7/2023).

Kejadian ini pertama kali dilaporkan terjadi sekitar Mei 2022. Saat itu, pelaku AG melakukan razia terhadap sejumlah siswa yang sedang mengikuti ujian.

Dalam razia tersebut, pelaku menemukan Melati (17) membawa handphone. Setelah ujian, Melati dipanggil ke ruangan BK oleh pelaku.

AG, yang memiliki empat anak, ternyata membuka isi pesan WhatsApp (WA) Melati. Isi percakapan Melati dengan pacarnya terungkap. Pelaku kemudian mengancam Melati untuk melaporkan isi chat tersebut kepada orangtua.

"Karena merasa diancam, korban lalu dipaksa membuka pakaian dan disuruh merekam tubuhnya sendiri. Kejadian tersebut terjadi di ruang BK. Melati melakukan itu karena takut diadukan ke orangtua karena ketahuan pacaran," tambahnya.

Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan perbuatan serupa terhadap siswi lain, Bunga (19). Bahkan, siswi yang terlambat masuk sekolah pun menjadi korban pelecehan oleh pelaku dengan disetubuhi.

"Peristiwa ini terjadi sejak Mei 2023 hingga Februari 2023. Beberapa korban direkam sendiri, sementara yang lain berdua. Pelaku juga merekam video saat melakukan pelecehan terhadap korban," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone milik pelaku dan korban, serta beberapa pakaian.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," pungkasnya.

Sumber: inews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita