Megawati Ingatkan Ketua MK: Saya yang Bikin Itu Mahkamah Konstitusi, Jangan Main-main

Megawati Ingatkan Ketua MK: Saya yang Bikin Itu Mahkamah Konstitusi, Jangan Main-main

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri menegaskan, dirinya menghormati seluruh lembaga peradilan hukum. Mulai dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

"Bagi saya, saya menghormati Mahkamah yang namanya Agung, saya menghormati Mahkamah Konstitusi yan meski pun itu saya yang buat," kata Megawati saat memberikan pidato dalam acara sosialisasi buku teks utama pendidikan pancasila, di The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (21/8).

MK dibentuk di era kepemimpinan Megawati Soekarnoputri. MK lahir pada 13 Agustus 2003 bersamaan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

"Bayangin saya ini sebagai presiden banyak lho buat ini, sampai saya bikin itu Mahkamah Konstitusi," ucap Megawati.

Lebih jauh, Megawati mengatakan dirinya sudah pernah bertemu dan berbincang langsung dengan Ketua MK saat ini, Anwar Usman. Ia tidak mengungkap kapan dan di mana bertemu dengan Anwar.
Namun, ia menutup pesan kepada Anwar agar MK tidak main-main dengan perkara hukum.

"Saya bilang sama Pak Usman, 'kamu itu akhir dari problem hukum lho, hati-hati, jangan main-main karena setelah itu mau ke mana? Siapa mau mengadu?' Rakyat kecil mau ngadu, Enggak bisa," tutup Megawati.

MK saat ini sedang menuai sorotan akibat banyak gugatan masuk terkait Pemilu 2024. Salah satu gugatan yang saat ini sedang berjalan adalah syarat batas usia capres dan cawapres.

Batas usia capres dan cawapres saat ini digugat 3 kelompok pemohon. Ketentuan yang digugat yakni Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden, adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Sedangkan DPR dan pemerintah mengisyaratkan sepakat usia minimal mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun.

Sebagaimana tanggapan DPR yang dibacakan oleh anggota Komisi III Habiburokhman dan perwakilan pemerintah terkait permohonan judicial review yang diajukan oleh PSI, Partai Garuda, dan 5 kepala daerah kepada MK.

Dalam persidangan Selasa (1/8) di MK, Habiburokhman hadir secara daring. Ia mengatakan sikap MK mengenai gugatan terkait usia tidak bersifat absolut menjadi ranah pembuat undang-undang atau open legal policy. MK menyatakan bisa memutus mengenai masalah perubahan umur tersebut.

"Terdapat pergeseran pendirian MK dalam beberapa putusan terakhir yang semula open legal policy, menjadi masalah konstitusional dan norma," kata Habiburokhman.

Sumber: kumparan
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita