Mantan Wali Kota Kendari Dijerat Pasal Pemerasan, Ancaman 20 Tahun Penjara

Mantan Wali Kota Kendari Dijerat Pasal Pemerasan, Ancaman 20 Tahun Penjara

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, mengumumkan pada tanggal 23 Agustus 2023, penyidik telah menahan Sulkarnain Kadir selama 20 hari di Rutan Kendari.

Sulkarnain Kadir yang menjabat sebagai Wali Kota Kendari periode 2017-2022, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait perizinan Alfamidi.

Penyidik mengungkapkan bahwa peran Sulkarnain Kadir selaku wali kota saat itu, meminta pembiayaan sebesar Rp700 juta kepada PT MUI untuk kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni. Padahal pembiayaan ini telah dianggarkan dalam APBD Kota Kendari Tahun 2021.

Selain itu, Sulkarnain Kadir juga diduga meminta bagian dan menerima saham sebesar 5 persen dari pendirian Anoa Mart di Kota Kendari.

Jika terbukti bersalah, Sulkarnain Kadir akan menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mengutip Telisik.id - jaringan Suara.com, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, bukan gratifikasi. Sulkarnain Kadir saat ini telah ditahan di Rutan Kendari.


Berdasarkan informasi dari Asisten Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan, Sulkarnain Kadir menjadi tersangka dalam kasus ini setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.

Kasus ini berbeda dari dua terdakwa lainnya, Syarif Maulana dan Ridwansyah Taridala, yang diduga melakukan tindak pidana gratifikasi.

Syarif Maulana dan Ridwansyah Taridala diduga telah melanggar pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Sementara itu, untuk Sulkarnain Kadir, penyidik menjeratnya dengan dugaan tindak pidana pemerasan sesuai dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita