GELORA.CO - Apakah boleh di dalam Islam kuburan dipaving, dicor hingga dipasang batu nisan?
Ajaran Islam sejatinya menyentuh setiap aspek kehidupan, bahkan dalam urusan memperlakukan kuburan tak boleh sembarangan karena sudah ada aturan tegasnya.
Tak boleh sembarangan melakukan hal tertentu pada kuburan jika belum tahu apa hukumnya.
Lantas bolehkah kuburan seorang muslim dipaving, dicor, hingga dipasang batu nisan sebagai penanda?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum kuburan diberi paving, cor dan batu nisan.
Secara ringkas, Buya Yahya menyebutkan bahwa hukum paving kuburan ini sama seperti hukumnya meletakkan batu alam dan batuan lainnya.
"Paving seperti halnya batu alam dan sebagainya," kata Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, tak ada masalah jika memberikan paving di sisi-sisi kuburan karena hukumnya beda dengan menyemen.
"Itu ditata begitu agar rapi enggak ada masalah, karena bukan seperti menyemen," ujar Buya Yahya.
"Kalau semen itu akan mengganggu orang lain kalau ingin membongkarnya karena mungkin mau diisi kuburan oleh mayat yang lain atau mengganggu kiri kanannya, kalau paving tinggal digeser, dicabut," lanjutnya.
Adapun hukum menyemen kuburan menurut Buya Yahya adalah makruh yang sebaiknya dihindari.
"Yang dimaksud makruh itu, hendaknya dihindari kalau bisa," jelas Buya Yahya.
Kecuali jika ada hajat khusus seperti khawatir terjadi banjir yang membuat kuburan menjadi hancur sehingga harus disemen.
Walau begitu, tak perlu mencaci maki golongan yang berbeda pendapat dalam urusan menyemen kuburan ini.
"Memang di sana mengatakan haram, tapi kita ikuti ulama kita mengatakan makruh, kalau mengatakan haram silakan tapi hindari caci maki dan olok-olok," pesan Buya Yahya.
Oleh karenanya, silakan paving kuburan selama tak mengganggu orang lain serta hindari menyemennya.
Lalu bagaimana dengan batu nisan di kuburan?
"Batu nisan diperkenankan untuk memberi tanda, bahkan memberi nama untuk diketahui adalah bukan sesuatu yang haram," tegas Buya Yahya.
"Apakah tandanya dengan kayu atau batu yang ditulisi itu adalah memberi tanda, bukan sesuatu yang diharamkan," sambungnya.
Wallahua'lam.
Sumber: tvone