Sebut Harun Masiku Keluar Lagi dari Indonesia, Dirdik KPK: Kami Duga Lewat Jalur Tidak Resmi

Sebut Harun Masiku Keluar Lagi dari Indonesia, Dirdik KPK: Kami Duga Lewat Jalur Tidak Resmi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur, menyatakan buronan Harun Masiku tidak lagi berada di Indonesia. Pernyataan Asep itu berbeda dari pernyataan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Pol Krishna Murti sebelumnya yang menyatakan Harun berada di Indonesia. 

Asep menyatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa Harun sudah tidak berada di Indonesia. Dia menduga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu keluar lewat jalur ilegal.

“Memang perlintasan terahir yang tercatat di imigrasi itu saat masuk. Tidak tercatat kembali yang bersangkutan keluar dari indonesia. Kami menduga yang bersangkutan tidak melalui jalur resmi. Karena kami setelah itu mendapat infomrasi ada di negara tetangga,”  kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 11 Agustus 2023.

Asep enggan mendetailkan dimana Harun berada saat ini. Berdasarkan penelusuran KPK, Asep menyatakan Harun berada di salah satu negara Asean.

Polri sebut Harun sempat ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka, tapi pulang lagi
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Krishna Murti menyatakan Harun Masiku saat ini sedang bersembunyi di dalam negeri. Krishna menyatakan bahwa  hal itu mereka ketahui berdasarkan data pelintasan yang dilakukan oleh tersangka kasus suap terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tersebut.

“Ada data pelintasan bahwa yang bersangkutan di dalam negeri. Data pelintasan terakhir, dugaan kami, dia bersembunyi di dalam tidak seperti rumor yang mengatakan dia di luar negeri,” kata Krishna di Gedung Merah Putih KPK pada 7 Agustus 2023.

Berdasarkan data perlintasan, Krishna menyatakan Harun memang sempat melakukan penerbangan ke luar negeri pada 16 Januari 2020, delapan hari setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Akan tetapi dia kemudian kembali ke Indonesia sehari kemudian. 

Khrisna menyatakan Harun saat itu bisa pergi ke luar negeri karena belum ada red notice. Dia menyatakan saat itu pihaknya belum mendapat permohonan dari KPK agar mereka memohon penerbitan red notice ke Interpol.

Sumber: tempo
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita