GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Wali Kota Bima, Provinsi NTB. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (29/8/2023), sejak pukul 09.30 Wita.
Tim KPK datang ke gedung Wali Kota Bima menggunakan empat unit kendaraan roda empat. Mereka dikawal sejumlah anggota Brimob. Proses penggeledahan berjalan lancar dan seluruh aparatur sipil negara diminta untuk mensterilkan area.
KPK melakukan penggeledahan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bima.
Penggeledahan yang dilakukan oleh tim KPK untuk mengumpulkan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa.
Kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan, sehingga beredar kabar di berbagai media nasional bahwa Wali Kota Bima, H. Muhammad Lutfi, sudah berstatus tersangka dan saat ini sedang berada di Jakarta.
Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi, merupakan putra kelahiran Bima 15 Agustus 1971.
Ia merupakan salah satu kader Partai Golkar sejak tahun 2003 hingga sekarang dan terpilih menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar selama periode 2009 – 2014 mewakili Daerah Pemilihan NTB.
H. Muhammad Lutfi terpilih kembali menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Golongan Karya setelah memperoleh 59.704 suara.
Pada Pilkada serentak tahun 2018, ia mencalonkan diri dan terpilih sebagai Wali Kota Bima. Ia bersama pasangannya, yakni Wakil Wali Kota Feri Sofiyan, SH, dilantik oleh Gubernur NTB sebagai Wali Kota dan Wakil Walikota pada 26 September 2018 di Mataram.
Sumber: suara