KPK Dalami Aliran Uang Korupsi yang Libatkan Kepala Baguna Pusat PDIP

KPK Dalami Aliran Uang Korupsi yang Libatkan Kepala Baguna Pusat PDIP

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami pemberian dan aliran uang korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas RI 2014, yang melibatkan Max Ruland Boseke, Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (28/8).

Kedua saksi itu adalah William Widarta (Direktur CV Delima Mandiri) yang juga berstatus tersangka. Dia didalami soal dugaan keikutsertaan perusahaannya dalam kegiatan lelang di Basarnas.

"Dikonfirmasi juga dugaan pemberian dan aliran uang dari pihak swasta ke beberapa pejabat internal di Basarnas," kata Ali kepada wartawan, Selasa (29/8).

Selanjutnya, saksi lain yang juga diperiksa adalah Ari Mustofa (pranata komputer ahli madya Basarnas atau PPK), serta tim Pokja Basarnas periode 2012-2018.

"Saksi Ari Mustofa hadir dan didalami keterangannya, antara lain terkait tahapan lelang proyek," pungkas Ali.

Pada Kamis (10/8), KPK memproses penyidikan kasus dugaan korupsi di Basarnas. Beberapa pihak ditetapkan sebagai tersangka. Namun identitas para tersangka akan diumumkan secara resmi ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.

Berdasar informasi yang diperoleh, KPK sudah menetapkan tiga tersangka pada perkara yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah itu.

Ketiganya adalah Max Ruland Boseke (Sekretaris Utama Basarnas 2009-2015) yang saat ini menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan, Anjar Sulistiyono (PPK Basarnas 2012-2018 dan koordinator humas Basarnas), serta William Widarta (Direktur CV Delima Mandiri).

Ketiga tersangka juga sudah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Berdasar data di Ditjen Imigrasi, ketiganya masih aktif dalam daftar cegah sejak 17 Juni 2023 sampai 17 Desember 2023.

Tersangka Max Ruland dan Anjar Sulistiyono sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (24/8). Saat itu keduanya dicecar soal proses lelang yang dimulai dari pengusulan anggaran hingga adanya dugaan pengaturan memenangkan perusahaan tertentu.

Sumber: rmol
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita