Kembali Datangi Polda Metro Jaya, Ketum Relawan Indonesia Bersatu Minta Rocky Gerung Ditangkap

Kembali Datangi Polda Metro Jaya, Ketum Relawan Indonesia Bersatu Minta Rocky Gerung Ditangkap

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan kasus fitnah, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks yang diduga dilakukan Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Berdasar hasil koordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, ia menyebut sejumlah saksi ahli telah diperiksa dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap saksi ahli, menurutnya dilakukan untuk memperkuat terkait adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkannya.

"Hasil hari ini kordinasi saya bersama penyidik Polda Metro Jaya bahwa kemarin ahli-ahli sudah dikumpulkan semua untuk kuatkan dan periksa barbuk yang dilampirkan dalam laporan saya," kata Lisman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Lisman berharap Rocky selaku pihak terlapor dapat dipanggil untuk diperiksa. Sehingga kasus yang dianggapnya telah menimbulkan kegaduhan ini dapat segera diselesaikan.

"Mudah-mudahan kasus ini bisa berlanjut dan Rocky segera dipanggil," katanya.

Ditunggangi

Adapun, alasan Lisman meminta kasus ini dapat diselesaikan secepat mungkin agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain yang coba memperkeruh keadaan. Pasalnya, ia menduga ada pihak ketiga yang berupaya mengadu domba Jokowi dengan Prabowo Subianto di tengah panasnya kasus ini.

"Saya lihat ada pihak ketiga yang memboceng kasus ini dengan memviralkan foto Prabowo dan Rocky padahal kami cek itu foto lama namun, dikeluarkan pada saat kasus ini sedang viral," ungkap Lisman.

Lisman tidak menyebut secara gamblang pihak ketiga yang dimaksudnya. Namun menurutnya pihak ketiga tersebut hendak mengadu domba Jokowi dan Prabowo lantaran kekinian tengah harmonis.

"Jokowi dan Prabowo hubunganya lagi harmonis dan lagi baik di pemerintah tapi ada upaya-upaya dari pihak ketiga dalam memakai kasus seolah-olah Rocky dekat dengan Prabowo," katanya.

Diberitakan sebelumnya Relawan Indonesia Bersatu melaporkan Rocky dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah, ujaran kebencian, dan penyebaran hoaks terhadap Jokowi. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

Dalam laporannya Lisman menuding Rocky dan Refly telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah munculkan kegaduhan makanya kami melaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Lisman di Polda Metro Jaya, Senin (31/7/2023) malam.

Lisman menjelaskan alasan turut melaporkan Refly Harun karena sebagai pihak yang menyebarkan ujaran penghinaan Rocky terhadap Jokowi. Di mana pernyataan ini dimuat dan disebarkan melalui akun YouTube Refly Harun.

"Hampir puluhan ribu nonton YouTube tersebut, saat ini masih aktif," katanya.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita