GELORA.CO - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam aksi represif aparat kepolisian ke warga Dago Elos Bandung, Jawa Barat, sewaktu membubarkan massa pada Senin (14/8/2023).
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan insiden kerusuhan itu berawal ketika polisi menolak laporan warga Dago Elos perihal sengketa tanah. Isnur menilai polisi sudah berbuat di luar kewenangan saat membubarkan aksi penutupan Jalam Dago.
"Kepolisian merespons dengan sangat buruk ya. Apakah ini tindakan Sat Reskrim yang kita duga bertindak di luar kewenangan, sewenang-sewenang gitu dan juga Polda Jabar tentu harus turun tangan memeriksa aparat di level Polrestabes Bandung," kata Isnur dihubungi, Selasa (15/8/2023).
Menurut Isnur, penembakan gas air mata jelas melanggar aturan dalam menangani aksi unjuk rasa. Terlebih, polisi sampai menyisir pemukiman warga tanpa izin.
"Kepolisian meresponsnya dengan mengerahkan aparat yang represif yang brutal, gas air mata dan lain-lain ini tentu menyalahi ketentuan menyalahi SOP kepolisian tentang upaya dan penggunaan kekuatan dan itu pun kemudian mereka datang ke kampung-kampung menangkapi tanpa kesalahan dan lain-lain," tutur Isnur.
Oleh sebab itu, Isnur merasa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi anak buahnya pasca insiden kerusuhan di Dago, Bandung.
"Semakin banyak catatan buat kapolri jadi pak kapolri harus mengevaluasi secara maksimal segala tindak tanduk anak buahnya di bawah," imbuhnya.
Kronologi Kerusuhan
Kerusuhan yang terjadi di Jalan Dago, Bandung, Jawa Barat diduga berawal karena polisi menolak laporan pengaduan warga terkait sengketa tanah di kawasan Dago Elos. Salah seorang polisi disebut bahkan melontarkan kalimat kadar ke warga dan kuasa hukum di Polrestabes Bandung.
"Tepat setelah keluar gerbang Polrestabes warga yang didampingi kuasa hukum menerima tindakan kekerasan verbal oleh salah satu anggota polisi bernama Rustandi. Warga tersebut diteriaki 'gara-gara kalian jadi begini, anjing!'," demikian kronologi peristiwa dikutip Tim Advokasi Dago Elos, Selasa (15/8/2023).
Tak sampai di situ, salah satu orang warga Dago Elos bahkan diduga dipukul oleh anggota polisi di depan Polrestabes Bandung. Setelah itu, rombongan warga dan kuasa hukum memutuskan untuk pulang ke Dago Elos.
Merasa kecewa, warga melakukan aksi memblokade Jalan Dago. Beberapa saat kemudian, sejumlah anggota Polda Jawa Barat mendatangi lokasi untuk melakukan negosiasi.
Dalam negosiasi itu, warga sepakat membubarkan diri dengan syarat laporan terkait sengketa lahan diterima oleh polisi. Sekitar pukul 22.50 WIB, Senin (14/8/2023), tepatnya berselang 15 menit usai kesepakatan antara warga dan polisi terdengar suara tembakan gas air mata dari belakang barisan warga.
"Terjadi penembakkan gas air mata yang dilontarkan dari arah utara Jalan Dago atau tepat belakang barisan warga oleh aparat kepolisian menggunakan motor," tutur Tim Advokasi Dago Elos.
Alhasil pukul 23.05 WIB, kerusuhan pun pecah di lokasi. Polisi diduga juga mengerahkan mobil water cannon untuk memukul mundur warga.
Warga Dago Elos kemudian menutup akses polisi di sekitar area pemukiman. Namun polisi tetap memaksa masuk dan menyisir lokasi.
Dilaporkan sejumlah warga menjadi korban pemukulan. Selain itu, beberapa orang turut ditangkap tanpa adanya proses hukum terlebih dulu.
Awal Mula Sengketa
Sengketa tanah di Dago Elos dimulai sejak November 2016. Warga yang sudah menahun tinggal di kawasan dekat apartemen mewah The Maj Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung terancam digusur setelah pihak keluarga Muller mengklaim sebagai ahli waris di lahan seluas 6,3 hektare yang melingkupi kawasan pemukiman Dago Elos-Cirapuhan.
Warga yang di kawasan tersebut pun sempat digugat ke Pengadilan Negeri Bandung oleh empat orangg keluara Muller dan PT Dago Inti Graha.
Para penggugat mengklaim memiliki bukti kepemilikan lahan tersebut berupa surat Eigendom Verponding, surat kepemilikan lahan di era Hindia Belanda yang dimiliki George Henrik Muller.
Bukti kepemilikan lahan yang dimiliki generasi keluarga Muller ini pada 1 Agustus 2016 diserahkan kepada PT Dago Inti Graha dengan direktur utamanya, Orie August Chandra.
Majelis hakim PN Bandung pada 24 Agustus 2017 memenangkan gugatan kelurga Muller. Warga yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung kemudian naik banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Bandung.
Namun lagi-lagi di tingkat Pengadilan Tinggi, banding warga ditolak. Warga tak menyerah, di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) putusan PN dan Pengadilan Tinggi Bandung dibatalkan pada 29 Oktober 2019.
Sayangnya, di tingkat Peninjauan Kembali alias PK di MA, putusan kembali memihak kepada keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.
MA dalam putusan PK nomor 109/PK/Pdt/2022 menyebut para warga yang berjumlah 300 orang melakukan perbuatan melawan hukum.
Putusan PK MA ini juga meminta warga untuk angkat kaki dari tempat tinggal yang selama ini mereka tempati.
“Menghukum para tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat CCCXXXV) atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan membongkar bangunan yang berdiri di atasnya serta menyerahkan tanah objek sengketa tanpa syarat apapun kepada PT Dago Inti Graha selaku Penggugat IV, bilamana perlu melalui upaya paksa dengan menggunakan bantuan alat keamanan negara,” tulis PK Mahkamah Agung.
Sumber: suara