Kata Hasto soal Harun Masiku Terdeteksi di RI: Percayakan ke Aparat

Kata Hasto soal Harun Masiku Terdeteksi di RI: Percayakan ke Aparat

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto buka suara perihal mantan caleg partainya yang berstatus buron KPK, Harun Masiku, terdeteksi di RI. Hasto mempercayakan kasus itu kepada aparat penegak hukum.

"Ya kita percayakan pada aparat penegak hukum," kata Hasto di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023) malam.

Seperti diketahui pencarian Harun Masiku mulai menemukan titik terang. Harun diduga berada di Indonesia setelah pernah pergi ke luar negeri.

Hal itu disampaikan Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti setelah mengadakan pertemuan dengan pimpinan KPK di gedung Merah Putih KPK. Krishna mengatakan keberadaan Harun Masiku tidak seperti rumor yang telah berkembang selama ini.

"Setelah dia ke luar (negeri), dia balik lagi ke dalam. Jadi dia sebenarnya bersembunyi di dalam, tidak seperti rumor," kata Krishna di gedung KPK.

Krishna juga mengungkap Harun Masiku hingga kini masih berstatus warga negara Indonesia (WNI).

"Yang bersangkutan (Harun Masiku) belum (berpindah kewarganegaraan)," kata Krishna kepada wartawan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/8).

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait urusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari fraksi PDIP yang meninggal, Nazarudin Kiemas. Bila mengikuti aturan suara terbanyak, maka pengganti Nazarudin adalah Riezky Aprilia.

Namun, Harun Masiku diduga berupaya menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat menjadi PAW Nazarudin. Ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

Selain Harun dan Wahyu, ada nama Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai orang kepercayaan Wahyu; serta Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta.

Setelah pengumuman tersangka, Harun Masiku menghilang. Dia diumumkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 20 Januari 2020.

"Sudah DPO," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Senin (20/1/2020).

Harun Masiku juga telah masuk red notice Interpol sejak 30 Juli 2021. Namun, sosok Harun Masiku belum juga ditangkap hingga saat ini.

Wahyu Setiawan, selaku penerima suap, telah divonis bersalah dan dieksekusi ke Lapas Kedungpane Semarang untuk menjalani hukuman 7 tahun penjara. Wahyu juga dihukum denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah keluar penjara.

Wahyu bersama Tio dinyatakan terbukti menerima uang SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri. Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.

Sumber: detik
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita