Kabasarnas Langsung Dijebloskan ke Tahanan Militer Usai Jadi Tersangka Suap Pengadaan Barang

Kabasarnas Langsung Dijebloskan ke Tahanan Militer Usai Jadi Tersangka Suap Pengadaan Barang

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Pusat Polisi Militer (Puspom) menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang. 

Selain Henri, Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Administrasi Afri Budi Cahyanto (ABC) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini dikatakan Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko dalam konfrensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).


"Dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka," ujar Agung.

Agung menuturkan kedua perwira TNI itu langsung ditahan sejak Senin (31/7/2023) untuk kepentingan penyidikan.

"Kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom Angkatan Udara," papar dia.

Lebih lanjut, Agung mengatakan HA dan ABC diduga menerima suap dari proyek alat deteksi reruntuhan Basarnas.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Puspom TNI, ABC mengaku menerima laporan penyerapan anggaran setiap awal bulan yang memuat data terkait pemenang, judul, nilai serta progress pekerjaan. Kemudian menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaan dan telah menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan dana komando.

"Menerima uang dana komando dari pihak swasta. Mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional Kabasarnas di Basarnas dll," ungkap Agung.


Sebagaimana diketahui Henri dan anak buahnya, Afri Budi Cahyanto menjadi tersangka dugaan penerima suap. Pada saat Afri terjaring OTT, penyidik menemukan uang Rp 999,7 juta. Selain itu keduanya juga diduga menerima suap senilai Rp 4,1 miliar.

Suap tersebut diduga untuk memenangkan pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar, dan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Tersangka pemberi suap tiga orang petinggi perusahaan, yaitu Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil.


Informasi dan penyidikan yang dilakukan KPK pada rentang waktu waktu 2021 hingga 2023, Henri dan Afri juga diduga menerima suap Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita