GELORA.CO - Ada kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena akan mendapatkan pensiun.
Hal ini akan tertuang pada Rancangan Undang-Undang tentang ASN. "Di dalam regulasi sebelumnya PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun," kata Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex dalam Uji Publik RUU ASN di Universitas Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.
Alex mengatakan di dalam RUU ASN, Kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan.
"Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif," papar Alex dalam keterangannya yang diterima Jumat (11/8/2023).
Ia mengutarakan pihaknya sekarang ini sedang melakukan Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara. Ini telah digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di sejumlah daerah.
"Uji publik ini melibatkan berbagai pihak untuk menampung usulan dan masukan untuk perbaikan manajemen ASN demi terwujudnya birokrasi yang profesional," tutur Alex.
Alex Denni mengungkapkan revisi UU ASN menjadi momentum untuk mengubah mindset ASN bahwa keberlangsungan karier mereka sebagai ASN nantinya akan ditentukan oleh kapasitas dan kinerja.
"ASN diharapkan bisa memberikan pelayanan publik agar negaranya berdaya saing sehingga masyarakatnya lebih sejahtera. Inilah cara pandang yang harus dimiliki ASN," jelasnya.
"Spirit dari revisi UU ASN ini adalah bagaimana ASN mulai berpikir hanya akan bertahan menjadi ASN bukan karena status ASN mereka, tapi karena kinerja dan terus mengembangkan kapasitasnya," ujar Alex.
Masifnya disrupsi digital, banyaknya millenials masuk ke dalam birokrasi pemerintahan, serta adanya pandemi Covid-19 mendorong pentingnya UU untuk direvisi.
Alex menguraikan, terdapat sejumlah kluster yang menjadi pembahasan dalam RUU ASN mulai dari penguatan sistem merit, kesejahteraan, penataan tenaga non-ASN, hingga digitalisasi manajemen ASN.
RUU ASN mendorong ASN semakin profesional tanpa takut diintervensi oleh politisasi yang mempengaruhi netralitas mereka. Selain itu, RUU ASN juga mengakomodasi fleksibilitas dalam penetapan kebutuhan PNS dan PPPK.
Sumber: poskota