Jokowi Tidak Polisikan Rocky Gerung, Mahfud MD: Remeh Ngapain Dilaporin

Jokowi Tidak Polisikan Rocky Gerung, Mahfud MD: Remeh Ngapain Dilaporin

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD buka suara terkait alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan laporkan Rocky Gerung ke Polisi.

Ia menyebut, pernyataan Rocky yang mengkritik Jokowi dengan nada umpatan merupakan hal yang remeh. Atas dasar itu, kata Mahfud, Jokowi enggan laporkan Rocky ke Polisi.

"Ini Pak Jokowi enggak mau lapor. Karena bagi Pak Jokowi remeh saja ngapain dilaporin?" kata Mahfud saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Kendati demikian, Mahfud berkata, pernyataan Rocky bisa dilaporkan. Hanya saja, sambungnya, Jokowi sendiri yang melapor. Pasalnya, bentuk laporan itu merupakan delik aduan.

"Kalau delik aduannya harus Pak Jokowi sendiri yang lapor," ucap Mahfud.

Mahfud pun mencontohkan, delik aduan iti pernah dilayangkan oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap Eggi Sudjana dan mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif atas kasus pencemaran nama baik pada 2007 silam.

"Kalau nggak salah pemberian hadiah dari, mobil dari Korea kan. Lalu Zaenal Ma'arif juga, lapor Pak SBY. Dihukum oleh pengadilan dihukum," ucap Mahfud.

Dengan demikian, kata Mahfud, pernyataan Rocky yang mengkritik dengan nada umpatan itu bisa diproses polisi bila Jokowi sendiri yang membuat laporan.

"Harus Pak Jokowi langsung kalau yang delik aduan. Kalau yang bukan delik aduan itu tidak perlu Pak Jokowi," katanya.

Untuk diketahui, dalam sebuah video viral, Rocky Gerung menyebut Jokowi hanya memikirkan kepentingan sendiri di ujung masa jabatan sebagai presiden.

Hal itu dibuktikan dengan manuver Jokowi bertemu dengan koalisi Pilpres 2024 hingga pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam video itu, Rocky melontarkan kata-kata yang dianggap kasar dan tendensi untuk mengumpat.

Atas dasar itu, Rocky dilaporkan ke polisi, salah satunya dari PDIP. Bareskrim Polri sendiri, telah resmi menerima laporan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP terhadap pengamat politik Rocky Gerung.

Laporan ini diterima terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras Antar-Golongan (SARA) yang dilakukan oleh Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam laporan itu, Rocky Gerung disangka melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

Sumber: okezone
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita