Informasinya Disebut Hoax, Ahmad Sahroni Tantang Polda Jatim: Mau Diperkarakan Saya Tunggu!

Informasinya Disebut Hoax, Ahmad Sahroni Tantang Polda Jatim: Mau Diperkarakan Saya Tunggu!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ahmad Sahroni 'kibarkan bendera perang' soal unggahannya tentang penangkapan sabu 103 kilogram di Jawa Timur.

Pasalnya, penangkapan sabu di Jawa Timur yang diunggah dan dipertanyakan oleh Ahmad Sahroni disebut hoax oleh Polda Jawa Timur.

Sebelumnya, lewat akun Instagram @ahmadsahroni88, Ahmad Sahroni yang merupakan Ketua Komisi III DPR RI menggungah tangkapan layar sebuah portal berita yang memuat informasi mengenai penangkapan sabu 103 kilogram tersebut.

Yakin kalau dirinya benar, dalam insta storynya Ahmad Sahroni pun mempertanyakan hoax yang dimaksudkan oleh Polda Jawa Timur atas unggahannya.

"Penangkapan sabu-sabu 103 kilogram oleh BNN di bilang hoax,gimana konsepnya?? fakta dilapangan ada, penangkapan ada, penanganan ada," tulis Ahmad Sahroni dalam insta storynya yang memention akun humas Polda Jawa Timur @humaspoldajatim dikutip kilat.com, Kamis 24 Agustus 2023.

Dalam story berikutnya, Sahroni pun menegaskan kalau memang harus diperkarakan atas informasinya ini dirinya pun bersedia.

"Mau perkarakan saya ke jalur hukum atas isu yang di katakan hoax, saya tunggu sekarang juga," tulisnya lagi.

Terakhir, Sahroni meminta agar Polda Jawa Timur pun memberikan klarifikasi atas tuduhan informasinya yang disebut hoax.

Sebelumnya, Sahroni pun mengunggah prihal tangkapan sabu seberar 103 kilogram di Jawa Timur.

Tidak transparan serta tidak tereksposesnya penangkapan tersebut membuat Ahmad Sahroni menduga ada permainan.

Bahkan dirinya pun meminta agar hal ini menjadi perhatian serius dari Institusi Polri.

Namun unggahan tersebut langsung direspon oleh Bareskrim Polri, bahwa penangkapan sabu 103 kilogram di Jawa Timur bukan dilakukan oleh Polri melainkan oleh BNN.

Bahkan dari tangkapan tersebut diamankan sebanyak 103,97 kilogram sabu dengan 11 orang tersangka.(*)

Sumber: kilat
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita