Hunian PNS yang Pindah ke IKN Pakai Sistem Sharing: 1 Unit Diisi 6 Orang

Hunian PNS yang Pindah ke IKN Pakai Sistem Sharing: 1 Unit Diisi 6 Orang

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pemerintah menyediakan hunian khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pindah ke Ibu Kota Negara (IKN). Sayangnya, satu hunian harus diisi oleh enam orang.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, mengungkapkan opsi terburuk kebutuhan hunian di IKN yaitu 1 hunian diisi oleh 6 orang. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, kebutuhan rumah di IKN sebanyak 16 ribu unit.

Iwan menilai kebutuhan itu sekaligus bisa menjadi peluang investasi di sektor perumahan. Ia mengatakan setidaknya ada 8 ribu unit yang bisa diinvestasikan.

"8 ribu itu sistemnya sharing dulu, 3 orang dalam 1 unit. Satu unit ada 3 kamar. Kalau masing-masing 1 (orang satu unit) sekitar 2.500-an (penghuni). Kalau kali 6 berarti itu bisa 16 ribu. Opsi terjeleknya itu, 1 unit isi 6 orang," ujar Iwan saat konferensi pers Hari Perumahan Nasional di Kantor PUPR Jakarta, Jumat (25/8).

Kementerian PUPR menargetkan 47 tower rumah dinas ASN di IKN mulai dibangun September 2023. Sumber proyek tersebut adalah dari APBN dengan alokasi sebesar Rp 9,4 triliun.

"Kalau investasinya kurang lebih untuk 8.000-an lagi. Yang ini (47 tower) sudah pemerintah. Minimal 8 ribu unit rumah yang harus diinvestasikan," ungkap Iwan.

Iwan mengatakan pihaknya belum menghitung kebutuhan dana yang didapat dari investasi tersebut. Yang pasti, dana investasi itu dibutuhkan untuk membangun 8 ribu unit rumah di IKN Nusantara.

"Kalau biayanya saya belum menghitung. Tapi kurang lebih 8 ribu unit ini yang kita kejar dengan skema, satu KPBU, baru kita mulai (pembangunan). Yang kedua sektor swasta," kata Iwan.

Lebih lanjut, Iwan menuturkan tidak menutup kemungkinan ASN-ASN yang dipindahkan ke IKN tidak tinggal di rumah dinas tapi bisa memiliki rumah sendiri. Untuk itu Kementerian PUPR mendorong dari sisi suplai perumahan di IKN dengan melibatkan investor.

"Agar investor bisa segera membangun, atau KPBU bisa menambah untuk pembangunan rumah dinas. Tapi selanjutnya rumah milik ini terus kita dorong pembangunannya di sana," tandasnya.

Sumber: kumparan
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita