GELORA.CO -Selasa (15/08/2023) kemarin, akhirnya Ismail Thomas anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Ismail Thomas ini terkait dengan keterlibatannya dalam kasus korupsi pemalsuan dokumen tambang PT Sendawar Jaya. Hal ini juga dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
"Terdakwa (Ismail) diduga melakukan pemalsuan dokumen pada tahun 2021. Saat itu statusnya sudah sebagai anggota DPR,” ungkap Ketut Sumedana seperti dikutip dari Suara.com (15/8/2023).
Berikutnya, selama 20 hari ke depan Ismail akan menjalani tahanan di Rutan Salemba. Ismail Thomas bukan orang baru di dunia politik. Ia pernah menjabat sebagai Bupati Kutai Barat (Kubar) selama dua periode, tahun 2006-2016. Tiga tahun setelahnya, ia terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Pria kelahiran Linggah Melapeh pada 31 Januari 1955 ini dikenai Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan Ismail ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2022 lalu, Ismail tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp9,8miliar.
Setelah harta kekayaannya dijumlah total, tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Kutai Barat dan Kota Samarinda menjadi harta dengan nilai tertinggi, lantaran tanah dan bangunan itu senilai Rp2,2miliar. Ismail Thomas juga memiliki alat transportasi dan kendaraan berupa delapan unit mobil yang nilainya mencapai Rp 828 juta.
Mobil-mobil yang dimiliki Ismail berupa Toyota Land Cruiser 100 series 4.2 AT, Toyota Prado VX 3.4-V6, Toyota Kijang Grand Long Diesel, dan Suzuki Katana Short 2 WD.
Selain itu, Ismail juga mencantumkan kekayaan lain miliknya senilai Rp381juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 6,3miliar. Jika ditotal, maka keseluruhan harta yang dimiliki Ismail mencapai Rp9,8miliar selama laporan periode tahun 2022.
Tahun 2021, Ismail pernah juga melaporkan hartanya yang totalnya senilai Rp9,7miliar. Dalam setahun, terdapat kenaikan angka kekayaan hampir Rp100juta yang dimiliki Ismail.
Kabar terbaru, Ismail kini resmi menjadi tahanan Kejagung dan segera diadili setelah terbukti dirinya terlibat dalam kasus korupsi pemalsuan dokumen tambang dengan porsinya sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PDIP.
Sumber: suara