Hakim Geram Proyek BTS Dibayarkan 100% ke Konsorsium Meski Proyek Belum Rampung

Hakim Geram Proyek BTS Dibayarkan 100% ke Konsorsium Meski Proyek Belum Rampung

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Fahzal Hendri merasa geram dengan cara para pejabat menggunakan anggaran keuangan negara dalam proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo. Hakim menilai pengelolaan anggaran dalam proyek tersebut serampangan.

Pernyataan itu berdasarkan kesaksian Auditor Utama pada Irjen Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Doddy Setiadi soal progres pembangunan menara BTS. Doddy menuturkan dari 4200 titik pembangunan BTS yang direncanakan rampung pada tahun 2021, nyatanya hanya 1695 proyek yang berhasil dijalankan, itu pun proyek yang harusnya selesai pada 31 Desember 2021, ngaret menjadi 31 Maret 2022.

Kegeraman kian memuncak lantaran proyek yang mangkrak tersebut telah dibayarkan 100 persen kepada konsorsium pada 2021.

“Tapi pembayaran 31 Desember 2021 sudah dibayarkan. Sebetulnya tidak boleh dibayarkan. Ini baru bisa dibayarkan apabila pekerjaan sudah selesai 100 persen dan itu pun tidak boleh dibayarkan semua, dibayarkan 90 persen dan 5 persen masa pemeliharaan,” ujar hakim Fahzal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

Fahzal menyebut, seharusnya dalam penggunaan anggaran tersebut, negara mendapatkan manfaatnya. Lebih lanjut, dia mengatakan negara memiliki aturan yang ketat, namun uang tersebut justru ‘dimainkan’ oleh bawahannya.

“Demikian aturannya, ketatnya untuk menyelamatkan uang negara tapi kenyataannya dimain-mainkan dibawah, itu masalahnya,” katanya.

“Tak terpikir bapak inspektorat jenderal ‘oh gapapa saya bisa mengawasi orang paling ditanya sampai dimana sih’ ternyata pertanyaan itu kemana-mana, hakim tuh boleh nanya kemana-kemana kecuali penuntut umum ada batasan pertanyaan, kecuali penasihat hukum ada batasan, kalau hakim semua nya bisa ditanyakan,” tambah dia.

Dia mengatakan, dirinya sebagai hakim harus mencari data kebenaran, karena akan berdampak pada keputusan terhadap terdakwa dan negara.

“Karena hakim harus mencari, menggali fakta kebenaran supaya tidak salah mengambil keputusan, keputusan itu berdampak pada rakyat, negara dan kepada terdakwa dan keluarganya,” kata Hakim Fahzal.

Doddy dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo , yakni eks Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti, Anang Ahmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto.

Sebagai informasi, ketiga terdakwa didakwa Jaksa telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

Jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Korupsi tersebut dilakukan Johnny bersama-sama dengan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, Galubang Menak (GMS) selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) PT search HuaweiKorupsi tersebut dilakukan Johnny bersama-sama dengan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, Galubang Menak (GMS) selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) PT search search Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy, Windi Purnama (WP), serta Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.

Tak hanya itu, Johnny Plate juga diketahui memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000. Kemudian Anang Achmad Latif sebesar Rp5.000.000.000, dan Yohan Suryanto sebesar Rp453.608.400,00.

Sumber: inilah
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita