Gunakan Hacking Tools, 2 WNI Retas Kartu Kredit di Jepang untuk Belanja Online hingga Rp1,6 Miliar

Gunakan Hacking Tools, 2 WNI Retas Kartu Kredit di Jepang untuk Belanja Online hingga Rp1,6 Miliar

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus peretasan kartu kredit oleh dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang menelan 8 orang Warga Negara (WN) Jepang. 

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan kasus peretasan kartu kredit itu terungkap dari hasil kerja sama pihaknya dengan Kepolisian Jepang. 

Pasalnya, aksi peretasan kartu kredit itu dilakukan dua pelaku yakni DK dan SB untuk membeli sejumlah barang-barang elektronik secara online di Jepang. 

"Perkara akses ilegal dengan cara meretas kartu kredit yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan pembayaran elektronik di beberapa market place di Jepang," kata Vivid dalam konferensi persnya, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Vivid menuturkan dalam kasus tersebut pihaknya mentepak dua tersangka yakni DK dan SB. 

Menurutnya tersangka DK akan menjalani masa penahanan di Bareskrim Polri, sedangkan pelaku SB dilakukan penanganan oleh Kepolisian Osaka Jepang. 

Vivid menjelaskan kasus tersebut terungkap bermula dari adanya laporan pemilik kartu kredit di Jepang yang memiliki tagihan transaksi pembelian. 

Padahal delapan korban yang merupakan WN Jepang itu tak merasa memesan sejumlah barang elektronik yang dibeli melalui online tersebut. 

"Modusnya dua orang ini saling kerja sama dan otaknya (tersangka) DK. (Tersangka) SB saat kejadian tindak pidana ini di ada di Jepang, dia hanya ditugaskan oleh DK untuk mengaktifkan komputernya di Jepang," ungkap Vivid.

"Setelah komputer aktif di-remote (dikendalikan) oleh DK dan dia yang kendalikan. Tujuannya mengelabui padahal otak pelaku di Indonesia, komputernya di Jepang," sambungnya.

Vivid menuturkan para tersangka berhasil memperoleh akses kartu kredit yang diretas dan menggunakan pada maret place di Jepang dengan kerugian mencapai Rp1,6 miliar.

Adapun dalam kasus tersebut tersangka DK disangkakan Pasal 46 ayat 1, 2, 3 juncto Pasal 30 ayat 1, 2, 3 UU ITE terkait ilegal akses Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU ITE, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara. 

Sumber: tvone
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita