Gugatan Usia 35 dan 70 Tahun Capres-Cawapres, PKS: Ada Endorse dan Penggembosan

Gugatan Usia 35 dan 70 Tahun Capres-Cawapres, PKS: Ada Endorse dan Penggembosan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengendus soal adanya upaya endorsement dan penggembosan oleh pihak-pihak tertentu mengenai adanya gugatan batas minimal dan maksimal usia capres-cawapres.

Pasalnya, dari gugatan usia capres-cawapres minimal usia capres 35 tahun dan gugatan maksimal 70 tahun ditengarai oleh kepentingan politik jangka pendek Pilpres 2024. Itu lantaran ada kandidat bakal capres usianya lebih dari 70 tahun dan ada bakal cawapres namun usianya masih 35 tahun.





Begitu disampaikan Ketua DPP PKS Nasir Djamil kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8).

“Jadi.memang ini kalau dilihat secara sekilas ini seperti menggembos dan mengendorse. Dua (gugatan) yang muncul di MK itu menunjukkan yang satu mengembos yang satu mengendorse,” kata Nasir.

Di sisi lain, politikus PKS ini justru menyesalkan pihak-pihak itu justru menggugat batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstusi (MK) bukan mengusulkannya di DPR RI saat UU Pemilu dirumuskan.

“Yang saya sayangkan kenapa harus ke MK? kenapa tidak dibuka ruang di DPR ini,” sesal Nasir.

Nasir menilai, lebih baik usulan batas usia capres-cawapres itu di rumuskan di DPR RI. Meskipun diyakininya akan alot karena banyak pihak berkepentingan di parlemen.

“Seharusnya begitu, akhrnya di sini sudah mentok akhirnya mereka masuk ke MK, itu enggak bagus dalam pandangan saya,” pungkasnya. 

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita