Geram, Petinggi Suku Dayak Minta Rocky Gerung Dihukum Adat: Polri Harus Tangkap Penghina Presiden!

Geram, Petinggi Suku Dayak Minta Rocky Gerung Dihukum Adat: Polri Harus Tangkap Penghina Presiden!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sejumlah petinggi masyarakat Suku Dayak dari pulau Kalimantan mengecam pernyataan Rocky Gerung yang menghina dan menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai bajingan yang tolol.

Mereka meminta pemerintah dan Polri untuk segera melakukan penangkapan terhadap Rocky Gerung.

Selain itu, para petinggi Suku Dayak tersebut juga meminta Rocky Gerung untuk dihukum adat.

Hal tersebut disampaikan melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram Permadi Arya alias Abu Janda pada Selasa, 1 Juli 2023.

Para petinggi Suku Dayak berjejer dengan pakaian adatnya sambil mengecam pernyataan Rocky Gerung.

Mereka yang ada di dalam video itu antara lain adalah Ketua Umum Bala Adat Dayak Kalimantan Barat, Ketua Sekber Kesda Kalimantan Barat, hingga Ketua Umum Pusaka Borneo.

Mereka tak terima Rocky Gerung menyebut Jokowi telah memperdagangkan pulau Kalimantan dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Menyatakan keberatan atas pernyataan Rocky Gerung bahwa presiden (Jokowi) memperdagangkan pulau Kalimantan, memperdagangkan IKN," kata seorang pria yang yang memimpin pernytaan tersebut, dikutip TribunnewsWiki dari akun @permadiaktivis2, Selasa, 1 Juli 2023.

"Kau telah menghina simbol negara Republik Indonesia, yakni presiden anda sendiri!" tegasnya.

Mereka lantas menyeruakkan supaya Rocky Gerung dihukum adat.

"Hukum adat Rocky Gerung!" serunya.

Lebih lanjut, mereka meminta pemerintah, khususnya Polri untuk segera menangkap Rocky Gerung.

"Kami minta pada pemerintah terutama Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menangkap rocky gerung. Diadili!" ujarnya.

"Dan kami minta juga dia (Rocky Gerung), karena telah menghina pulau Kalimantan dengan mengatakan IKN diperdagangkan, kami minta hukum adat!" tandasnya.

Mereka kemudian menutupnya dengan mengucap salam budaya Suku Dayak.

"Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata. Arus! Arus! Arus!" tandasnya.

Rocky Gerung sendiri telah dilaporkan oleh Relawan Indonesia Bersatu ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 31 Juli 2023.

Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan, mengatakan pihaknya juga melaporkan Refly Harun atas dugaan penghinaan Presiden Jokowi.

"Alhamdulillah laporan kami diterima, hari ini saya sebagai Ketua Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan melaporkan resmi Rocky Gerung dan Refly Harun," kata Lisman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, 31 Juli 2023.

Lisman menjelaskan, pihaknya melaporkan Rocky Gerung ke polisi lantaran Rocky menggunakan kata-kata tidak etis terhadap Jokowi dan dianggap telah menimbulkan kegaduhan.

Selain itu, Lisman menilai bahwa Rocky telah menyebarkan ujaran kebencian dan kegaduhan terlebih saat ini memasuki fase politik 2024.

"Seharusnya Rocky Gerung membuat diksi-diksi yang adem-adem saja, jangan buat kegaduhan," tutur Lisman, seperti dikutip dari Tribunnews.

Sementara untuk Refly, Lisman berujar bahwa Refly dilaporkan karena dianggap telah menyebarkan video Rocky melalui channel YouTubenya dan telah ditonton oleh ribuan orang.

"Karena dia punya YouTube disebarkan ke seluruh Indonesia yang nonton puluhan ribu yang saat ini masih aktif. Penyebaran dan Rocky Gerung pelaku yang menyerang Presiden Jokowi," ujarnya.

Terkait hal ini Lisman mengatakan bahwa pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti salah satunya berupa flashdisk yang berisi video pernyataan Rocky.

"Dan hari ini saya diperiksa langsung dengan beberapa saksi, ini kerja cepat lah, ada 2 saksi," sebutnya.

Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Rocky Gerung Buka Suara

Pengamat politik Rocky Gerung akhirnya buka suara soal pemberitaan dirinya yang diduga menghina dan menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai "bajingan tolol".

Rocky Gerung dengan tegas membantah bahwa dirinya menghina orang nomor satu di Indonesia itu.

Rocky Gerung menjelaskan bahwa ia menghina kedudukan presiden dengan sebutan bajingan tolol, bukan menghina sosok Jokowi.

Pria berusia 64 tahun tersebut menyebut bahwa hanya manusilah yang boleh merasa terhina, sebab manusia punya martabat.

Sementara presiden, kata dia, tidak punya martabat, lantaran presiden merupakan fungsi dan bukan manusia yang bisa terhina dengan sebutan bajingan tolol.

Rocky Gerung menyampaikan hal ini ketika mengisi Dialog Akal Sehat bertajuk "Etika Politik Mematangkan Demokrasi Indonesia" di kediaman Anggota DPRD Provinsi NTB, Najamuddin Mustofa di Montong Tanggi, Lombok Timur, Senin, 31 Juli 2023.

"Yang boleh terhina hanyalah manusia, karena dia punya martabat. Presiden tidak punya martabat, karena presiden bukan orang. Presiden itu fungsi," kata Rocky Gerung.

"Jadi yang saya hina bukan Jokowi, tapi kedudukan dia sebagai presiden yang kita pilih sama-sama," tegasnya.

Rocky menilai hanya manusia yang memiliki martabar dan melekat seumur hidup.

Sementara presiden sebagai kedudukan dan jabatan hanyalah fungsi dan tidak memiliki martabat.

"Presiden kita pilih setiap lima tahun, mana ada martabat berganti setiap lima tahun," ujar Rocky.

"Jadi kacau cara berpikir bangsa ini, tidak boleh ada personifikasi pada Presiden Jokowi," tuturnya.

Atas pernyataannya yang heboh dan viral itu, Rocky Gerung lantas yakin dirinya akan dipanggil oleh kepolisian.

"Besok saya pasti dipanggil polisi karena kemarin saya mengganggu pikiran Pak Jokowi yang lagi viral sekarang," kata dia.

"Bagaimana mungkin saya dituduh menghina Presiden Jokowi?" tandasnya.

Sumber: tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita