GELORA.CO -Publik di laman sosial media tidak kaget dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis mati menjadi hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo.
Sejumlah netizen di laman sosial media bahkan mencuitkan bahwa putusan dari MA itu ibarat diskon 8.8 atau promo Kemerdekaan yang kerap diberikan merchant pada momen tertentu.
"Hukum lagi promo 8.8," cuit netizen komentari putusan MA berikan hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo.
"MA lagi ada diskon "gede-gedean, Ikutan promo 8.8 kemerdekaan mungkin ya?" sambung akun lainnya.
"kok aku gak kaget ya? hahaha lucu," sambung akun lainnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati kepada Sambo dengan hanya jatuhkan hukuman seumur hidup.
"Pidana penjara seumur hidup," bunyi putusan kasasi MA seperti dikutip dari Suara.com
Senin 13 Februari 2023, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati untuk Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sementara di tingkat banding Pengadilan Tinggi, majelis hakim yang diketuai Singgih Budi Prakoso dengan didampingi Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi selaku hakim anggota pada 12 April 2023 menguatkan putusan mati kepada Sambo.
”Menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata Singgih.
Sumber: suara