DPP PDIP laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri atas Tuduhan Fitnah dan Hoaks

DPP PDIP laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri atas Tuduhan Fitnah dan Hoaks

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau DPP PDIP melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri hari ini. Laporan dibuat atas dugaan fitnah dan hoaks dalam pernyataan Rocky di hadapan para buruh dan serikat pekerja yang kemudian viral di media sosial.

Johannes Oberlin Lumban Tobing dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP mengatakan, pihaknya melaporkan Rocky karena dia diduga telah membuat fitnah saat berbicara di hadapan para buruh dan serikat pekerja di Bekasi. 

“Kami menemukan adanya fitnah, ada berita bohong yang disampaikan saudara Rocky,” kata Johannes di Bareskrim, Rabu, 2 Agustus 2023. 

Johannes membeberkan narasi hoaks yang disampaikan Rocky Gerung. Pertama, Rocky menyebut Presiden Joko Widodo berupaya menunda pemilu 2024 karena tidak pernah peduli terhadap buruh. Kedua, jika pemilu ini terhalang oleh ambisi presiden maka akan dilakukan ‘people power’ mulai dari 10 Agustus 2023. Dan ketiga, ketiga Jokowi berupaya mempertahankan warisan kebijakannya.

Johannes menyampaikan timnya mempelajari semua narasi yang disampaikan Rocky Gerung dan menduga dia melakukan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran pidana.

"Semua data-data yang sudah kami lengkapi, barang bukti, percakapan dari seluruh media-media yang kami kumpulkan hari ini akan kami serahkan ke Bareskrim,” ujar Johannes.

Laporan terhadap Rocky Gerung sebelumnya juga dilakukan oleh para relawan Jokowi. Mereka yang melaporkan antara lain, Barikade 98, Foreder, Sekber Jokowi Nusantara, ABJ, JPKP, SOLMET, Relawan Indonesia Bersatu, Barisan Pembaharuan, AKAR, Indonesia Hari Ini (IHI), SEKNAS, dan Bara JP. Mereka geram karena Rocky dianggap telah mengumpat Presiden Jokowi dengan kata kasar.

"Hari ini kita melihat video Rocky Gerung, dan ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan, terhadap Presiden," ujar Ketua Barikade 98, Benny Rhamdani pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Menurut Benny, tidak boleh ada seorang pun yang patut menghina Presiden. Sebab, mayoritas masyarakat Indonesia telah memilihnya sebagai sosok pemimpin negara.

"Presiden kita ini hasil dari proses demokrasi, yang dipilih oleh mayoritas rakyat Indonesia," kata dia.

Namun, menurut Sekretaris Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP), Relly Reagen, laporan itu ditolak Bareskrim.

Relly mengungkapkan alasan Bareskrim menolak karena harus ada klarifikasi dari Presiden Jokowi langsung sebagai pihak yang dirugikan.

"Dan mereka merasa tidak mungkin memanggil Presiden,” kata Relly, Senin, 31 Juli 2023.

Sumber: tempo
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita