GELORA.CO - Dua warga negara atau WN China kena deportasi oleh Kantor Imigrasi Denpasar, Bali karena diduga mendirikan perusahaan fiktif dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (Itas) investor.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi mengatakan biaya pendeportasian itu ditanggung sendiri oleh WNA tersebut.
"Mereka kami tangkal agar tidak masuk lagi ke Indonesia khususnya Bali," ujar Tedy Riyandi di Denpasar, Jumat.
Dua WNA China itu berinisial LB seorang laki-laki berusia 39 tahun dan LL, perempuan berusia 27 tahun.
Keduanya dikembalikan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Jumat (11/8) ini dengan maskapai China Southern Airlines tujuan Guangzhou.
Tedy menyebut kedua WNA asal Tiongkok itu menggunakan Itas investor untuk masuk ke Bali, namun ternyata tidak ada penanaman modal karena perusahaannya palsu.
Dua WN China tersebut telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Pasal itu mengatur soal orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Selain itu, tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 75 Ayat (1) UU Keimigrasian.
Sesuai Pasal 102 Ayat 1 UU tersebut, jangka waktu penangkalan paling lama enam bulan dan tiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
"Kegiatan yang dimaksud adalah mereka membuka perusahaan fiktif," ujar Tedy.
Dia pun mengimbau kepada warga masyarakat apabila melihat atau mengetahui aktivitas orang asing yang melanggar UU Keimigrasian dapat segera melaporkan kepada pihak berwenang.
Data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali mencatat jumlah WNA yang dideportasi dari Bali sebanyak 201 orang selama periode Januari hingga 7 Agustus 2023.
Sementara, pada 2022 ada 188 WNA diusir dari Pulau Dewata karena melakukan pelanggaran keimigrasian.
Sumber: jpnn