GELORA.CO - Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Andika Perkasa menilai kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender) tidak melanggar hukum apa pun yang ada di Indonesia.
Oleh sebab itu, menurut Andika Perkasa, kelompok LGBT memiliki hak yang sama dengan Warga Negara Indonesia lainnya.
Hal ini dikemukakan Andika Perkasa saat menjadi narasumber Intrigue. Ketika itu, ia ditanya oleh seorang gen-Z terkait pendapatnya soal LGBT.
“Orang yang dalam kondisi LGBT, mereka tidak menyalahi hukum apa pun di Indonesia,” kata Andika Perkasa, sebagaimana dikutip Hops.ID dari kanal YouTube Rhenald Kasali pada Minggu, 27 Agustus 2023.
“Dan karena mereka tidak menyalahi hukum apapun, mereka berhak dan punya hak yang sama dengan orang lain. Itu menurut saya,” katanya lebih lanjut.
Andika Perkasa lantas menceritakan pengalamannya yang menolak memecat prajurit LGBT ketika masih menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD).
Ketika itu, terungkap bahwa beberapa prajurit merupakan bagian dari kelompok LGBT. Wakil KASAD memproses masalah ini dan mengusulkan para prajurit tersebut dipecat.
“Jadi itu saya hadapi pada saat saya menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat. Jadi kan waktu itu ada ketahuanlah, ketahuan kelompok ini, LGBT dan terungkap,” kata Andika Perkasa.
“Akhirnya diproses oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, wakil saya. Diusulkan, ‘Kita harus pecat semua, Pak’,” sambungnya.
Namun, Andika Perkasa tak langsung menerima usulan tersebut. Ia terlebih dahulu mempertanyakan apa dasar hukum usulan tersebut.
Setelah meminta tim hukum mencari tahu, ternyata tak ada peraturan hukum yang menyatakan bahwa seseorang bisa dipidana karena bagian dari LGBT.
“‘Apa dasarnya?’ Itu jawaban saya. ‘Ya ini, ini memang nggak boleh.’ ‘Ya, dasarnya apa?’ Saya suruh cari Tim Hukum. Nggak ada, nggak ada dasar hukum yang kemudian mempidanakan seorang LGBT, tidak ada,” katanya.
Andika Perkasa menjelaskan lebih lanjut bahwa orang LGBT bisa dipidana jika melakukan tindakan asusila. Misalnya jika melakukan video seks mereka tersebar.
“Tapi yang bisa kita pidana adalah asusilanya. Jadi hubungan seksual yang dilakukan yang kemudian menyebar, asusilanya mungkin kena, misalnya pasal 281, 284 KUHP,” kata Andika Perkasa.
“Tapi yang hanya masuk dalam grup, tapi tidak ada bukti bagi kita, jika dia tidak men-share gambar-gambar porno atau video, nggak boleh,” lanjutnya.
Maka Andika Perkasa pun menolak memecat para prajurit LGBT tersebut. Pasalnya, mereka tidak melakukan tindakan pidana.
“Kita nggak boleh memecat prajurit kita kalau mereka nggak kemudian melakukan tindak pidana,” ujarnya.***
Sumber: hops