Dibongkar PPATK! Ternyata Ada Uang Kejahatan Lingkungan Rp 1 Triliun Ngalir ke Parpol

Dibongkar PPATK! Ternyata Ada Uang Kejahatan Lingkungan Rp 1 Triliun Ngalir ke Parpol

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran uang kejahatan ke partai politik. Tak tanggung-tanggung, aliran dananya mencapai Rp 1 triliun.

Hal tersebut diungkap oleh Ketua PPATK Ivan Yustiavandana. Ivan menyebut kalau dana Rp 1 triliun itu merupakan hasil dari tindak pidana kejahatan lingkungan.

"Salah satu temuan PPATK yang sudah ditemukan beberapa waktu yang lalu ada Rp1 triliun uang kejahatan lingkungan yang masuk ke partai politik," kata Ivan dalam Forum Diskusi Sentra Gakkumdu yang dipantau secara daring melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa (8/8/2023)

Ivan mengungkapkan kalau PPATK tengah fokus mendalami tindak kejahatan keuangan lingkungan. Itu dilakukan PPATK lantaran tak ada satu pun peserta pemilu yang bersih dari kejahatan tersebut.

"Karena PPATK sekarang sedang fokus pada green financial crime, ini yang ramai. Lalu apa yang terjadi? Nah, kami menemukan kok sepertinya tidak ada rekening dari para peserta kontestasi politik yang tidak terpapar," terangnya.

Selain itu, Ivan juga membeberkan adanya risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada dana kampanye di sejumlah provinsi.

Wilayah tertinggi yang dominan terjadi TPPU adalah Jawa Timur (9), DKI Jakarta (8,90), Sumatera Barat (7,91), Jawa Barat (7,57), Papua (7,30), Sulawesi Selatan (7,24), dan Sumatera Utara (7,02).

Selain itu, Ivan menyebut ada dana hasil tindak pidana yang selama ini mengalir sepanjang tahapan pemilu. Untuk itu, pihaknya kini sedang menelusuri hal tersebut.

"Ini artinya apa? Artinya dana hasil tindak pidana masuk sebagai biaya untuk kontestasi politik. Dalam konteks bersih, tugas dan kewenangan PPATK seberapa besar uang-uang yang berasal dari tindak pidana ini masuk ke kontestasi politik ini untuk terjadinya tindak pidana pencucian uang." [ANTARA]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita