GELORA.CO - Pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, mengusulkan program kunjungan kerja ke luar negeri, dalam Rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, seperti yang dilansir dilansir beberapa media Kamis (10/08/23) kemarin, akhirnya berbuntut .
Ucapan Prasetyo yang sempat menyebut kalimat "daripada kunker (kunjungan kerja) ke Brebes, Tegal beli telur asin, kentutnya bau. Mendingan berangkat kami ke luar negeri".
Pernyataan ini akhirnya menuai banyak kecaman netizen maupun warga di Brebes dan Tegal karena dianggap menghina dan melecehkan.
Jumat sore (11/08/23) sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Brebes, mendatangi Mapolres setempat, melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
M. Subkan (50), seorang warga Brebes, menyayangkan sikap Ketua DPRD DKI Jakarta. Menurutnya apa yang disampaikan dalam rapat formal DPRD itu tidak pantas, karena telur asin telah menjadi simbol produk unggulan Kabupaten Brebes.
Padahal disatu sisi, masyarakat di Kabupaten Brebes membanggakan produk telur asin yang sudah go nasional bahkan sudah go internasional.
"Namun, pernyataan Prasetyo yang menyebut dari pada berkunjung ke Brebes Tegal, beli telur asin kentutnya bau, mending kunker ke luar negeri. Itu sangat tidak pantas disampaikan seorang pejabat. Itu jelas sangat tidak layak disampaikan wakil rakyat," kata Subkhan.
Sementara warga lainnya, Dedy Rochman (45), mengatakan dirinya melaporkan, karena apa yang disampaikan yang bersangkutan tidak ada permintaan maaf kepada masyarakat Brebes. Apalagi telur asin telah menjadi identitas produk unggulan Kabupaten Brebes.
"Saya sebagai warga Kabupaten Brebes mengecam keras pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta dan meminta yang bersangkutan untuk meminta maaf ke seluruh warga di Brebes," tegas Dedy Rochman.
Ahmad Sholeh, kuasa hukum dari warga yang melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta ke Mapolres Brebes, menyampaikan bahwa kliennya melaporkan Prasetyo Edi Marsudi, karena ucapannya dianggap melukai masyarakat Kabupaten Brebes.
"Kami datang ke Mapolres Brebes untuk melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta, karena ada dugaan ucapan yang melukai perasaan-perasaan warga Kabupaten Brebes," kata Ahmad Sholeh.
Menurut dia,.statemen seorang pejabat, tidak pantas diucapkan, karena merendahkan daerah lain. Hal ini sesuai dengan UU nomor 40 tahun 2008, tentang penghapusan diskriminasi tas dan etnis.
"Yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan rasa benci atau kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, sebagai mana dimaksud pasal 4, huruf b, angka 1, angka 2 atau angka 3, dipidana paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp. 500 juta," pungkasnya.
Sumber: tvone