Desak Revisi Pasal Karet UU ITE, Anies Baswedan: Kritik Tak Perlu Dipandang Kegiatan Kriminal

Desak Revisi Pasal Karet UU ITE, Anies Baswedan: Kritik Tak Perlu Dipandang Kegiatan Kriminal

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Bakal calon presiden (capres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan menilai bahwa kritik jangan dipandang sebagai kegiatan kriminal.

Dalam hal ini, Anies menjawab mengenai polemik seniman yang dikriminalisasi karena membuat karya yang bermuatan kritik.

"Proses kriminal atas ekspresi, ungkapan kritik, kritik itu tidak perlu dipandang sebagai kegiatan kriminal," kata Anies dalam acara kebudayaan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

Setelahnya, Anies kemudian mendesak agar pasal-pasal karet dalam UU ITE direvisi. Menurut Anies, pasal karet itu telah membatasi kebebasan berekspresi.


"Pasal-pasal karet ini harus direvisi karena itu akan membungkam kebebasan berekspresi," tegas Anies.

Anies menilai, UU ITE belakangan tidak hanya menyangkut urusan antara negara dan rakyatnya, tapi kerap dipakai untuk mengkriminalisasi antara rakyat dengan rakyat lainnya.


"Masa kita melaporkan bengkel bisa disebutkan sebagai pencemaran nama baik, kan susah. Kita melaporkan rumah sakit disebut pencemaran nama baik," ucap Anies.

Anies juga sempat menyinggung soal mural yang dijadikan sebagai media kritik. Dia mengaku semasa menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, malah memfasilitasi para seniman untuk membuat mural untuk bebas berekspresi.

"Silakan bikin mural apa saja Termasuk mural untuk menertawakan gubernurnya go ahead, nggak ada masalah itu adalah kebebasan mereka untuk berekspresi," papar Anies.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita