GELORA.CO - Sodetan kali Ciliwung menuju ke Kanal Banjir Timur (KBT) di Jakarta telah selesai dan diresmikan oleh Presiden Jokowi ternyata gagasan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Proyek ini merupakan upaya yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah dalam mengatasi persoalan banjir di DKI Jakarta.
Proyek ini belakangan menjadi ramai setelah Presiden Joko Widodo memuji Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono karena berhasil melanjutkan pembangunan sodetan yang disebut telah mangkrak selama 6 tahun.
Heru mengatakan Proyek sodetan Kali Ciliwung itu juga disebut digagas langsung oleh Joko Widodo saat masih menjadi Gubernur DKI Jakarta. Klaim ini lantas menuai perdebatan.
Berdasarkan penelusuran redaksi tajukpolitik.com, ternyata sodetan Kali Ciliwung diinisiasi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menjabat presiden. Saat itu, jabatan gubernur DKI Jakarta masih dipegang oleh Jokowi.
Lalu tahun 2015 saat posisi Jokowi diisi oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, lahan proyek sodetan mengalami masalah pada pembebasannya. Malah proyek itu jadi terganjal akibat ada gugatan warga pada pertengahan 2015.
Hal ini dikarenakan lahan proyek masih dihuni warga di kawasan Bidara Cina dan belum bisa dibebaskan. Padahal, Jokowi yang kala itu sudah jadi presiden berharap proyek ini sudah bisa difungsikan pada Oktober 2015.
Urusan kian panjang ketika warga Bidara Cina melayangkan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terhadap SK Gubernur Nomor 2779/2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT) di PTUN. Warga tidak terima dengan langkah Pemprov DKI yang melakukan penertiban tanpa sosialisasi terlebih dulu.
Majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan warga untuk seluruhnya yang dibacakan pada 25 April 2016. Sebagai konsekuensinya, SK Gubernur DKI Nomor 2779/2015 harus dibatalkan. Ahok lalu mengajukan kasasi atas gugatan itu pada 27 April 2016.
Giliran Anies Baswedan jadi gubernur, dia mencabut kasasi yang pernah dilayangkan Ahok pada Agustus 2019. Dengan begitu, pemerintah akan mematuhi keputusan PTUN Jakarta yang memenangkan warga Bidara Cina.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu ingin proses pembebasan lahan tidak terganjal masalah proses hukum. Jadi proses pembangunan bisa segera berlangsung.
Sumber: tajuk