GELORA.CO - Polisi mengamankan seorang guru Bimbingan Konseling (BK) SMA negeri di Rokan Hulu terkait dugaan pencabulan terhadap muridnya.
Oknum guru bejat berinisial AG (45) itu diduga tega mencabuli dua siswinya berkali-kali. Perbuatan bejat tersebut terjadi di Ruang BK di sekolah tempat tersangka mengajar.
Kedua korban dicabuli dalam waktu berbeda.
"Orangtua korban NS (17) mengetahui peristiwa tersebut dari Kepala Desa setempat. Selain itu NSS (19) juga merupakan anak angkat pelapor," kata Kasatreskrim Polres Rokan Hulu AKP Raja Kosmos Parmulais dikutip dari Antara, Kamis (3/8/2023).
Mengetahui hal tersebut, orangtua korban kemudian melaporkan ke aparat kepolisian. Setelah serangkaian penyelidikan, AG ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan sejumlah barang bukti.
"Oknum guru BK tersebut melakukan aksinya dengan mengancam akan menyebarkan video korban, sehingga perbuatan tak senonoh tersebut berulang kali terjadi," ungkapnya.
Untuk perkara korban NSS, AG disangkakan atas kekerasan seksual secara fisik sesuai Pasal 6 huruf b dan huruf c UU Nomor 12 tahun 2022.
Sedangkan perkara korban NS, AG disangkakan atas pencabulan terhadap anak di bawah umur, sesuai Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
Sumber: suara