Bau Busuk Kepentingan Tercium Selama Proses Seleksi Bawaslu Kabupaten-Kota, Rahmat Bagja Segera Digarap DKPP dan Komisi II DPR

Bau Busuk Kepentingan Tercium Selama Proses Seleksi Bawaslu Kabupaten-Kota, Rahmat Bagja Segera Digarap DKPP dan Komisi II DPR

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -WAKIL Ketua Komisi II DPR Fraksi PDI-P, Junimart Girsang, mengkritik keras terhadap sistem rekrutmen yang dijalankan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. 

Junimart menganggap bahwa sistem rekrutmen ini amburadul dan tidak sesuai aturan, terutama dalam konteks penundaan pengumuman calon anggota terpilih Bawaslu kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Akibat penundaan ini, jabatan komisioner Bawaslu di berbagai wilayah menjadi kosong.

Junimart menyatakan bahwa Bawaslu saat ini tampak diisi oleh kepentingan kelompok tertentu dan mempertanyakan integritas proses seleksi yang ada. 

Ia mengklaim mendapatkan laporan dari peserta seleksi yang sebenarnya lulus namun dinyatakan tidak lolos. Junimart menekankan pentingnya menjalankan proses seleksi secara adil, bebas dari campur tangan politik, dan sesuai peraturan yang berlaku.

Junimart juga menyayangkan dampak dari penundaan ini terhadap profesionalisme anggota Bawaslu di daerah. Ia mendorong Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memeriksa para Komisioner Bawaslu pusat terkait penundaan ini.

 Junimart juga mengumumkan bahwa Komisi II DPR akan memanggil penyelenggara pemilu dan pemerintah untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat guna memahami alasan di balik penundaan tersebut.


Sebelumnya, Bawaslu RI telah menunda pengumuman dan pelantikan calon anggota terpilih Bawaslu kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia. Penundaan tersebut tampak dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023.

 Pengumuman dan pelantikan yang semula dijadwalkan pada tanggal 12 Agustus 2023 diubah menjadi 14 Agustus 2023, dan kemudian pengumuman belum juga terbit hingga tanggal 15 Agustus 2023.

Akibat penundaan tersebut, terjadi kekosongan jabatan komisioner di Bawaslu kabupaten/kota di seluruh wilayah. Namun, tidak dijelaskan bagaimana Bawaslu akan menangani situasi ini. 

Berikut catatan pentingnya:


1. Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDI-P, Junimart Girsang, mengkritik sistem rekrutmen yang diterapkan oleh Bawaslu RI, menyebutnya "amburadul" dan tidak berjalan sesuai aturan. Junimart berpendapat bahwa sistem rekrutmen Bawaslu saat ini telah terpengaruh oleh kepentingan kelompok tertentu.

2. Terjadi penundaan pengumuman calon anggota terpilih Bawaslu kabupaten/kota di seluruh Indonesia, yang berdampak pada kekosongan jabatan di Bawaslu. Penundaan ini mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam proses seleksi.

3. Junimart mengatakan bahwa ada laporan-laporan tertulis dari peserta seleksi yang mengklaim sebenarnya lulus tetapi dibuat tidak lolos. Hal ini memperkuat pandangannya bahwa proses seleksi Bawaslu tidak adil.


4. Junimart menekankan pentingnya menjalankan proses seleksi secara adil dan bebas dari campur tangan politik serta sesuai peraturan yang berlaku. Ia menganggap bahwa sistem rekrutmen saat ini mengabaikan keabsahan dan integritas pemilu.

5. Junimart menuntut agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa para Komisioner Bawaslu pusat terkait dengan penundaan-penundaan tersebut.

6. Junimart sebagai pimpinan Komisi II DPR mengumumkan niat untuk memanggil penyelenggara pemilu dan pemerintah untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat. Tujuannya adalah untuk mendengar alasan di balik penundaan dan mengidentifikasi potensi gangguan terhadap kualitas tahapan pemilu.

7. Junimart mengingatkan bahwa Bawaslu harus memastikan pengumuman dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya dan tanpa campur tangan yang mempengaruhi proses tersebut.

8. Bawaslu RI sebelumnya menunda pengumuman dan pelantikan calon anggota terpilih Bawaslu kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia, mengubah jadwal dari yang semula diumumkan pada Sabtu, 12 Agustus menjadi Senin, 14 Agustus. Namun, hingga Selasa, 15 Agustus, pengumuman tersebut belum diterbitkan.

9. Selain penundaan pengumuman, juga terjadi perubahan jadwal pelaksanaan pelantikan dari awalnya pada tanggal 14-16 Agustus menjadi 16-20 Agustus.

Artikel ini menggambarkan keprihatinan atas ketidakberesan dalam sistem rekrutmen Bawaslu dan penundaan pengumuman serta pelantikan calon anggota terpilih. Kritik mengenai potensi campur tangan politik dan pentingnya menjaga integritas pemilu juga ditekankan dalam artikel ini. 

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita